Menuju konten utama

Kemendag Batalkan Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah

Kemendag menyadari minyak goreng curah masih dibutuhkan masyarakat kecil dan UMKM sehingga perekonomian masih bisa terus bergerak.

Kemendag Batalkan Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah
Pekerja menata jeriken berisi minyak goreng di kantor distributor minyak goreng SGT, Desa Dampyak, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (1/12/2021). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/wsj.

tirto.id - Kementerian Perdagangan membatalkan rencana larangan penjualan minyak goreng curah yang tadinya akan dimulai pada 1 Januari 2022.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan menjelaskan kebijakan tersebut telah dikaji dan menimbulkan protes dari berbagai pihak terutama pedagang UMKM. Maka dari itu Kemendag memutuskan, selama proses pemulihan ekonomi di tahun depan, minyak goreng curah masih boleh beredar di tahun depan.

"Jadi minyak goreng curah tetap kami izinkan, karena itu menjadi kebutuhan UMKM, kebutuhan masyarakat kecil. Karena apa, karena dengan minyak curah mereka bisa berproduksi dengan harga terjangkau. Minyak goreng curah dibutuhkan tetap berporduksi agar tetap bisa bergerak [berusaha] menggeliatkan ekonomi," kata Oke dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/12/2021).

Sementara itu mengenai kualitas dari minyak goreng curah, Oke memastikan pihaknya akan terus memantau dan berkoordinasi dengan para pengusaha agar kualitas minyak dari proses distribusi ke konsumen aman dikonsumsi.

"Kami menjamin akan tetap lakukan pengawasan industri minyak goreng curah dan kemasan itu tetap sesuai mutu yang ditetapkan pemerintah," terang dia.

Sebelumnya, pemerintah akan mulai melarang penjualan minyak goreng curah pada 1 Januari 2022. Pemerintah lewat Kementerian Perdagangan menjelaskan, alasan kebijakan itu adalah karena harga minyak goreng curah cenderung sensitif terhadap perubahan harga Crude Palm Oil (CPO) alias minyak sawit mentah yang harganya mengikuti patokan harga internasional.

Dalam pandangan pemerintah, minyak curah yang umumnya belum banyak diolah dari minyak sawit mentah sehingga cenderung lebih mudah rusak dan tak bisa disimpan lama.

Sifatnya ini membuat minyak goreng curah harus habis terjual dalam waktu singkat sebelum rusak. Kondisi ini lah yang membuat harga minyak goreng curah sensitif terhadap perubahan harga CPO internasional.

Untuk itu, diarahkan penggunaan minyak goreng dalam kemasan yang sudah diolah dan secara kualitas lebih awet untuk disimpan dalam jangka waktu lama.

Baca juga artikel terkait LARANGAN MINYAK GORENG CURAH atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto