Menuju konten utama

Kemendag Bantah Produsen Gula Rafinasi Jual Produk ke Pasar

Disinyalir ada gula rafinasi yang masuk ke industri tapi tidak dimanfaatkan untuk keperluan produksi makanan dan minuman.

Kemendag Bantah Produsen Gula Rafinasi Jual Produk ke Pasar
Sejumlah petani tebu melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/8). ANTARA FOTO/Makna Zaezar

tirto.id - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdaganan (Kemendag), Oke Nurwan membantah adanya produsen gula rafinasi yang menjual produknya sebagai gula pasir putih (GKP). Meskipun demikian, ia tidak menampik bila fenomena itu benar terjadi.

Hanya saja pelakunya bukan produsen gula rafinasi, melainkan produsen makanan dan minuman yang menerima suplai gula jenis itu.

Pernyataan Oke merupakan respon atas tudingan Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Faisal Basri yang mengatakan produsen gula rafinasi menjual gulanya untuk konsumsi domestik. Padahal kata Faisal, izin impor gula yang diberikan pemerintah hanya boleh digunakan untuk gula rafinasi yang khusus dijual ke industri.

“Bukan industri rafinasi. Tidak ada yang kami temukan seperti itu (menjual gula rafinasi ke masyarakat),” ucap Oke saat dihubungi Reporter Tirto pada Selas (15/1).

Oke menyebutkan pelanggaran yang dilakukan industri makanan dan minuman itu merupakan hasil laporan dan temuan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen, Kemendag.

Hasilnya kata Oke, pelaku telah diproses hukum lantaran menjual gula rafinasi yang dibeli industri makanan dan minuman untuk dijual sebagai GKP.

Oke menuturkan hal itu terjadi lantaran pengelola industri makanan dan minuman mendapati adanya kelebihan suplai yang dibeli. Karena itu, kelebihan pasokan itu dijadikan GKP.

“Kami menegaskan sudah ada yang kami ambil tindakan. Disinyalir ada [gula rafinasi] yang masuk ke industri tapi tidak dimanfaatkan untuk keperluan produksi makanan dan minuman,” ucap Oke.

Sebelumnya, Faisal Basri mengungkap modus produsen gula rafinasi yang menjual produknya sebagai GKP. Hal itu dibuktikan Faisal dengan mengumpulkan tiga produk gula di pasaran yang mencantumkan label “gula putih”, “gula tebu alami”, dan “gula pasir lokal”. Padahal Faisal mendapati letak pabriknya tidak berada di wilayah penghasil gula.

Belum lagi Faisal mengecek produsen gula itu ternyata terdaftar sebagai pemegang lisensi impor Kemendag yang hanya memperbolehkan pembuatan gula rafinasi untuk industri.

“Di sini [sambil menunjuk produk gula yang dibeli] ada tulisan gula putih, 100 persen gula pasir lokal. Ini yang saya gak suka dia dapat kuota raw sugar kan untuk gula rafinasi buat industri,” ucap Faisal dalam konferensi pers di ITS Tower pada Senin (14/1/2019).

Baca juga artikel terkait GULA RAFINASI atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali