Menuju konten utama

Kemendag Amankan 24,8 Ton Minyak Goreng Curah dalam Kemasan

Kemendag bersama Satgas Pangan Provinsi Lampung mengungkap adanya peredaran minyak goreng curah yang dikemas dalam bentuk botol tanpa merek di Lampung.

Kemendag Amankan 24,8 Ton Minyak Goreng Curah dalam Kemasan
Pedagang menata minyak goreng MinyaKita kemasan botol satu liter di Pamulang, Tangerang, Selatan, Banten, Rabu (8/2/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.

tirto.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pangan Provinsi Lampung mengungkap adanya peredaran minyak goreng curah yang dikemas dalam bentuk botol tanpa merek di Lampung.

Ada sebanyak 9.648 botol minyak goreng (migor) curah atau setara 24,8 ton ditemukan tim satgas di enam lokasi, diantaranya Bandar Lampung sebanyak tiga titik, Lampung Selatan dua titik dan Pesawaran satu titik. Kini migor dalam kemasan itu diamankan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung.

"Pada 24-28 Februari, Tim Satgas Pangan Daerah dan Kementerian Perdagangan melakukan pemantauan dan ditemukan di lapangan atas laporan masyarakat, minyak goreng curah yang dikemas dalam botol sebanyak 9.648 botol atau setara 24,8 ton," kata Plt. Dirjen PKTN Moga Simatupang dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Dia menjelaskan ditemukannya minyak goreng curah yang dikemas dalam botol itu di distributor tingkat dua atau pengecer, bukan di konsumen akhir. Kondisi itu

memperpanjang mata rantai distribusi yang menyebabkan harga ditingkat konsumen melebihi harga eceran tertinggi (HET).

"Jadi sebenarnya minyak goreng curah ini dari produsen sampai pasar tidak boleh dikemas, semua sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 49 Tahun 2022. Yang ditemukan ini sudah melanggar beberapa aturan yang pertama minyak curah ini dikemas, lalu tidak menyertakan merek," tambahnya.

Selain itu, dari hasil pengawasan juga ditemukan migor curah Domestic Market Obligation (DMO) yang dikemas kembali dalam kemasan berbentuk botol dengan ukuran 0,8 liter dan 1 liter tanpa merk dan label keterangan ukuran.

Ia menegaskan, nantinya minyak curah yang dikemas dalam botol tersebut akan dikembalikan kepada perusahaan untuk dijual secara curah langsung kepada konsumen dengan pengawasan ketat Satgas Pangan Daerah.

Kepala Disperindag Provinsi Lampung Elvira Umihanni menambahkan, terhadap hasil temuan ini, Ditjen PKTN bersama Satgas Pangan Polda Lampung dan Disperindag Provinsi Lampung memerintahkan kepada para pelaku usaha untuk menyalurkan minyak gorengnya langsung kepada konsumen dalam bentuk curah.

Hal itu sudah diatur dalam Permendag Nomor 49 Tahun 2022 guna memenuhi ketersediaan di pasar.

“Kami akan terus memantau penyaluran langsung minyak goreng sesuai HET yang dilakukan oleh pelaku usaha dan menegaskan agar mendistribusikan minyak goreng sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Elvira.

Baca juga artikel terkait MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - News
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Reja Hidayat