Menuju konten utama

Kemenaker Kuak 143 Ribu Pekerja Terancam Kena PHK Sepanjang 2021

Kementerian Tenaga Kerja menyebut ratusan ribu pekerja berpotensi kena pemutusan hubungan kerja sepanjang Januari-Desember 2021.

Kemenaker Kuak 143 Ribu Pekerja Terancam Kena PHK Sepanjang 2021
Sejumlah calon penumpang mengantre saat pemeriksaan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2021). . ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/aww.

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan memprediksi 143.065 pekerja kena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama Januari hingga Desember 2021. Potensi tersebut bisa terjadi tak lepas dari dampak pandemi yang masih ada di dalam negeri.

"Jumlah pekerja yang berpotensi ter-PHK hingga akhir tahun yaitu sebanyak 143.065 orang," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (28/9/2021).

Prediksi tersebut tersebut tampak pada data kemnaker yang melihat adanya 2.819 tempat usaha yang berpotensi tutup.

"Adapun pekerja yang berpotensi dirumahkan sejumlah 1,076 juta. Jumlah perusahaan berpotensi ditutup sebanyak 2.819 perusahaan. Ini data belum valid karena para mediator kami masih berusaha berjuang memediasi segala sengketa/perselisihan industri yang terjadi mudah-mudahan angka bergerak menurun," jelas dia.

Maskapai nasional Garuda Indonesia yang terkena dampak pandemi telah melakukan pemutusan kontrak terhadap 700 karyawan pada 2020 lalu. Pada 2021 ini, Garuda akan melanjutkan PHK terhadap sekitar 1.100 pekerja.

Imbas pandemi juga mengenai sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) M. Ikhsan Ingratubun mengungkap ada sekitar 30-an juta pelaku UMKM yang tutup akibat pandemi Covid-19.

"Pandemi ini memang ada sekitar 30 juta UMKM ini rontok. Karena yang dibutuhkan oleh UMKM adalah iklim usaha atau kebijakan usaha yang sehat manakala terjadi lockdown atau APBD atau apa pun namanya itu merontokkan yang namanya UMKM dan itu diakui juga oleh Menteri Sri Mulyani," jelas dia.

Baca juga artikel terkait PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali