Menuju konten utama

Kemenag: Tahun Baru Islam Tetap 10 Agustus, Liburnya Aja yang Geser

Pemerintah hanya menggeser hari libur Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriah dari semula 10 Agustus menjadi Rabu 11 Agustus 2021.

Kemenag: Tahun Baru Islam Tetap 10 Agustus, Liburnya Aja yang Geser
Warga membawa obor saat mengikuti pawai menyambut Tahun Baru Islam di Bendasari, Karawang, Jawa Barat, Rabu (19/8/2020). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/foc,

tirto.id - Kementerian Agama menegaskan bahwa Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 Hijriah tetap jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021. Pemerintah hanya menggeser hari liburnya dari semula 10 Agustus menjadi Rabu 11 Agustus 2021.

"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (4/8/2021) dilansir dari Antara.

Perubahan ini tertuang dalam keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No. 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No. 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Selain hari libur dalam rangka peringatan 1 Muharram 1443 H, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, 12 Rabiul Awwal 1443 H.

"Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 M, sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 M ditiadakan," katanya.

Kamaruddin menjelaskan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19 yang hingga saat ini angkanya belum menunjukkan penurunan berarti.

"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M. Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah menggeser agenda hari libur nasional 2021 yakni Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW serta meniadakan cuti bersama perayaan Natal.

"Kebijakan ini sesuai arahan Presiden untuk mengantisipasi wabah COVID-19 sehingga ada peninjauan ulang libur dan cuti bersama," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Baca juga artikel terkait TAHUN BARU ISLAM 2021

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto