Menuju konten utama

Kemenag Siapkan Rp73 M untuk Tunjangan Guru Madrasah Daerah 3T

Anggaran tersebut berupa tunjangan khusus untuk 9.043 guru madrasah yang ditargetkan akan disalurkan pada April 2023.

Kemenag Siapkan Rp73 M untuk Tunjangan Guru Madrasah Daerah 3T
Suasana kegiatan belajar mengajar siswa dan guru di Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) Muhajirin, Lebak, Banten, Kamis (13/2/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/af/pd.

tirto.id - Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) akan segera menyalurkan Tunjangan Khusus bagi guru Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah sebesar Rp73 miliar di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) Indonesia.

Total anggaran tersebut untuk 9.043 guru dan tenaga kependidikan (GTK) RA dan madrasah pada pencairan tahap pertama ini.

“Kami targetkan penyaluran ini sudah bisa dilakukan pada April 2023,” kata Direktur GTK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam, Muhammad Zain di Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Zain berharap, Tunjangan Khusus ini mampu meminimalisasi kesenjangan antara guru yang bertugas di kota dengan yang bertugas di daerah terpencil. Proses pemberian bantuan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai amanat undang-undang.

"Kesejahteraan tenaga pendidik di mana pun tempat tugasnya merupakan amanat undang-undang. Hal ini dimaksudkan agar guru-guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan prestasi belajar peserta didik, memotivasi guru untuk mengembangkan kompetensi, profesionalitas, kinerja dan kesejahteraan guru," ucapnya.

Menurutnya hal ini menjadi bagian dari kebijakan afirmatif bagi para GTK, sesuai karakteristik dan kondisi daerah dan tempat mereka bertugas. Mulai dari daerah terbelakang, terpencil, perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

Tunjangan Khusus ini diberikan sebesar Rp1.350.000 per bulan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Juknis Nomor 182 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudlatul Atfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023.

"Kami mengimbau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk mengintruksikan kepada seluruh kepala seksi madrasah atau pendidikan Islam di wilayahnya agar segera menginformasikan kepada guru-guru di wilayahnya," ujarnya.

Sementara itu Kepala Sub Bagian Tata Usaha GTK Madrasah, Ajang Pradita meminta para guru lebih memperhatikan pengisian data di akun Simpatika masing-masing.

“Atribut data yang sangat krusial yaitu Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan, Nama Ibu Kandung, Tempat Lahir dan Tanggal Lahir, harus sesuai dengan KTP dan KK. Jika tidak sesuai verifikasi sistem Dukcapil, maka akan tertolak dalam pembentukan nomor rekening penerima bantuan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa tata kelola pemberian tunjangan khusus pada Direktorat GTK Madrasah terus ditingkatkan. Hal ini guna mewujudkan penyaluran tunjangan tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah.

Baca juga artikel terkait GURU MADRASAH atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri