Menuju konten utama

Kemenag Rilis Daftar Nama Jemaah Haji Berangkat Tahun 2022

Dirjen PHU Hilman Latief menyatakan verifikasi daftar nama jemaah haji regular yang berhak berangkat tahun ini sudah selesai dilaksanakan.

Kemenag Rilis Daftar Nama Jemaah Haji Berangkat Tahun 2022
Sejumlah calon jamaah umrah berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (8/1/2022). ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

tirto.id - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M. Daftar tersebut bisa diakses melalui laman www.haji.kemenag.go.id.

Tahun ini Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia sebesar 100.051 orang. Jumlah ini terdiri atas 92.825 kuota regular, 7.226 kuota haji khusus dan 1.901 kuota petugas.

Jumlah ini berkurang dari kuota normal, sehingga ada jemaah yang belum bisa berangkat tahun ini meski sudah melunasi pembayaran pada 2020 lalu.

"Proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” kata Dirjen PHU, Hilman Latief melalui keterangan tertulisnya, Senin (9/5/2022).

Proses verifikasi, kata Hilman, dilakukan untuk memastikan seluruh jemaah berangkat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Saudi, yaitu mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per 30 Juni 2022, serta sudah menerima vaksinasi Covid-19. Jemaah dapat melakukan proses konfirmasi dari 9 hingga 20 Mei 2022.

“Saya minta, jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar,” ucapnya.

Berkenaan dengan dana haji, Hilman menegaskan bahwa itu tidak lagi dikelola Kemenag, tapi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kemenag hanya mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Komisi VIII dan BPKH.

“Insya Allah seluruh proses manajemen pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan secara transparan dan ditujukan untuk memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya kepada jemaah haji Indonesia,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait HAJI 2022 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Fahreza Rizky