Menuju konten utama

Kemenag: Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang hingga 19 Mei 2023

Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan 19 Mei 2023 pukul 08.00-15.00 WIB,

Kemenag: Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang hingga 19 Mei 2023
Petugas Bank Mandiri Syariah melayani calon jemaah haji melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) di Kantor Cabang Mandiri Syariah Area Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat, Senin (16/4/2018). ANTARA FOTO/Risky Andrianto

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) kembali memperpanjang kesempatan bagi calon jemaah untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M hingga Jumat, 19 Mei 2023.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab mengatakan Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota jemaah haji, terdiri dari 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Pelunasan Bipih berlangsung sejak 11 April hingga 5 Mei 2023. Saat itu, ada 188.964 jemaah yang melunasi biaya haji. Proses pelunasan lalu diperpanjang hingga 12 Mei 2023. Sampai penutupan, baru 196.377 jemaah yang melunasi Bipih.

Karena masih ada sisa kuota, Kemenag memutuskan pelunasan biaya haji kembali diperpanjang. “Tahap pelunasan biaya haji kita perpanjang lagi mulai hari ini hingga 19 Mei 2023,” kata Saiful di Jakarta, Senin (15/5/2023).

Saiful menuturkan jemaah yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi biaya haji namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan tetap diberi kesempatan.

Ia berharap para jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi Bipih 2023 bisa segera melunasi.

“Termasuk bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja, masih diberi kesempatan. Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” tuturnya.

Selain itu, Kemenag juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah jumlah jemaah cadangan dari awalnya diberlakukan secara merata sebesar 15 persen dari kuota masing-masing provinsi menjadi dihitung secara proporsional.

Provinsi dengan sisa kuota masih cukup banyak, jumlah cadangan yang diberi kesempatan melunasi mencapai 40 persen. Sementara jika sisa kuotanya tinggal sedikit, jumlah cadangan ditambah menjadi 20 persen.

“Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini kita hitung secara proporsional, dengan besaran prosentase dari 20 persen sampai 40 persen,” ucapnya.

Saiful merinci sembilan provinsi dengan kuota cadangan 20 perse , yaitu Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Sebanyak 12 provinsi dengan kuota cadangan 25 persen meliputi Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.

Provinsi dengan kuota cadangan 30 persen terdiri dari Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Kalimantan Utara. Kuota Cadangan di Provinsi Jawa Timur dan Maluku sebesar 35 persen, sedangkan DKI Jakarta mencapai 40 persen.

“Jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi. Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan,” ujarnya.

Jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: a) berstatus cicil aktif; b) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, kata Saiful, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Ia mengingatkan jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank.

“Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” imbuhnya.

Saiful menegaskan, bahwa pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 19 Mei 2023.

“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” kata dia.

Baca juga artikel terkait PELUNASAN BIAYA HAJI 2023 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan