Menuju konten utama

Kemenag Pastikan Seluruh Rektor PTKN Dukung Permendikbud PPKS

Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan Permendikbud PPKS tidak tepat dikaitkan dengan pelegalan zina.

Kemenag Pastikan Seluruh Rektor PTKN Dukung Permendikbud PPKS
Aktivis yang tergabung dalam Gerak Perempuan menggelar aksi damai di depan kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (10/2/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.

tirto.id - Sekjen Kementerian Agama Nizar Ali memastikan seluruh rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) satu suara dalam mendukung Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

"Kalau di Kementerian Agama enggak ada [yang menolak], semua sepakat, mufakat. Full 100 persen satu suara [mendukung Permendikbud PPKS]," ujar Nizar Ali di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (11/11).

Kemenag telah mengirimkan Surat Edaran (SE) tentang dukungan itu kepada seluruh civitas perguruan tinggi. Permendikbud PPKS akan diterapkan di seluruh PTKN sebagai bentuk perlindungan bagi perempuan dari ancaman kekerasan seksual.

"Maka, Kemenag sangat mendukung dan akan menerapkan Permendikbud di seluruh PTKIN dan PTK non-Islam," kata dia.

Perihal implementasi dan tindak lanjut SE dukungan tersebut, Nizar mengembalikan pada masing-masing rektor karena memiliki satuan kerja (Satker) dan rektor yang menjadi penanggung jawabnya.

"Karena ini di level perguruan tinggi, ada Satker masing-masing. Rektor nanti sebagai penanggung jawab di situ. Jadi nanti kalau ada civitas akademika yang dilecehkan, rektor akan bergerak," kata dia.

Nizar menjelaskan Permendikbud tersebut harus dipahami secara utuh dan tidak bisa dilepaskan dari konteks. Permendikbud memberi ruang dan payung bagi para korban kekerasan seksual agar berani berbicara serta dapat mengakomodir hak-haknya saat menjadi korban.

Permendikbud tersebut, kata dia, memiliki konteks pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, sehingga tidak tepat apabila dikaitkan dengan "pelegalan zina" di lingkungan pendidikan.

"Kalau memahami sebuah regulasi itu mestinya utuh. Tidak boleh lepas konteksnya. Nah konteks ini, di Permendikbud ini adalah konteks untuk pencegahan dan penindakan terhadap pelecehan seksual. Jadi tidak ada di situ kata-kata yang melegalkan zina," kata dia.

Baca juga artikel terkait PERMENDIKBUD PPKS

tirto.id - Pendidikan
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan