Menuju konten utama

Kemenag Pastikan Izin LAZ-ABA Dicabut Sejak Januari 2021

Menurut polisi, dana yang didapatkan LAZ-ABA untuk pendidikan dan sosial, tapi ada sebagian uang yang digunakan untuk operasional Jamaah Islamiyah.

Kemenag Pastikan Izin LAZ-ABA Dicabut Sejak Januari 2021
Ilustrasi teroris. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kementerian Agama mencabut izin Lembaga Amil Zakat Abdurrahman Bin Auf (LAZ-ABA). Lembaga itu, menurut kepolisian merupakan buatan Jamaah Islamiyah, berkedok organisasi kemanusiaan yang menjadikan infak dan zakat sebagai sumber eksternal mendapatkan dana.

Berdasarkan penelusuran polisi, dana yang didapatkan oleh LAZ-ABA diperuntukkan bagi ranah pendidikan dan sosial, tapi ada sebagian uang yang digunakan untuk operasional Jamaah Islamiyah.

“LAZ-ABA sudah dicabut izinnya oleh Kementerian Agama sejak 29 Januari 2021,” ujar Staf Khusus Menteri Agama Nuruzzaman, di Mabes Polri, Rabu (17/11/2021).

Alasan pencopotan izin lantaran infak dan zakat yang diterima “digunakan untuk melawan negara”. Tak hanya itu, sebagai lembaga amil zakat, LAZ-ABA tidak melaporkan penggunaan keuangan per enam bulan kepada Kementerian Agama.

Lantas Nuruzzaman mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menginfakkan hartanya, apalagi jika lembaga tersebut bodong.

“Yang paling penting, banyak badan pengumpul zakat yang diakui oleh negara karena jelas ada laporan distribusi dan digunakan untuk kepentingan masyarakat,” kata dia.

Sejak 2019, Densus 88 Antiteror menangkapi orang-orang yang terlibat di LAZ-ABA. Usai diringkus, polisi mendalami perkara. Kemudian keterangan para terduga teroris jadi petunjuk Densus 88 untuk membekuk pihak yang berkelindan dengan Jamaah Islamiyah.

Terkini, Densus 88 menangkap tiga terduga teroris di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa 16 November 2021. Mereka adalah Ahmad Zain An-Najah (AZA), Farid Ahmad Okbah (FAO), dan Anung Al Hamat (AA). Ketiganya ditangkap terkait lembaga pendanaan Jamaah Islamiyah.

Dalam LAZ-ABA, AZA sebagai Ketua Dewan Syariah; FAO berperan sebagai Anggota Dewan Syariah; dan AA menjabat pendiri Perisai (lembaga bantuan hukum bagi anggota dan keluarga Jamaah Islamiyah yang ditangkap Densus).

Baca juga artikel terkait JAMAAH ISLAMIYAH atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto