Menuju konten utama

Kemenag: Larangan Restoran Buka Selama Ramadan Diskriminatif

Aturan tersebut dianggap membatasi masyarakat dalam bekerja dan diskriminatif bagi warga yang tidak berkewajiban menjalankan puasa.

Kemenag: Larangan Restoran Buka Selama Ramadan Diskriminatif
Ilustrasi rumah makan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) menilai kebijakan Pemerintah Kota Serang, Banten, yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan di siang hari selama Ramadan berlebihan dan diskriminatif.

Tak hanya melarang, rumah makan yang bersangkutan juga bisa dikenakan sanksi sebesar Rp50 juta. Hal ini tertuang dalam Himbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021.

Menurutnya, hal ini jelas membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha. Apalagi keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa.

“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” kata Juru Bicara Kemenag, Abdul Rochman melalui keterangan tertulisnya, Kamis (15/4/2021).

Dia menegaskan, larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut juga melanggar hak asasi manusia, terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.

Secara hukum, kata Adung, Himbauan Bersama tersebut juga bertentangan dengan peraturan di atasnya, yaitu bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya,” ucapnya.

Sebelumnya Pemerintah Kota Serang, Banten, menerbitkan aturan yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan.

Jika pihak restoran atau rumah makan nekat beroperasi pada waktu yang dilarang, maka terancam sanksi berupa hukuman 3 bulan penjara. Tak hanya itu, pengelola juga bisa terkena denda maksimal Rp 50 juta.

Baca juga artikel terkait ATURAN DISKRIMINATIF atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri