Menuju konten utama

Kemenag, Kemenkes dan Asosiasi PPIU Sepakati Skema Umrah 2021

Pemberangkatan dan pemulangan jamaah umrah dilakukan satu pintu melalui Asrama Haji Pondok Gede atau Bekasi.

Kemenag, Kemenkes dan Asosiasi PPIU Sepakati Skema Umrah 2021
Umat muslim memadati area sekitar Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Kamis (27/2/2020). ANTARA FOTO/Arief Chandra/pras.

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menyepakati skema umrah 2021 pada masa pandemi COVID-19.

Hal itu disepakati saat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menggelar focus group discussion (FGD) dengan asosiasi PPIU membahas skema penyelenggaraan ibadah umrah saat pagebluk, Jumat (19/10/2021) kemarin.

Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief mengatakan pada pertemuan tersebut telah disepakati bahwa gelombang awal ibadah umrah akan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksin dosis lengkap yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi.

“Kesepakatan lainnya, PPIU yang berencana memberangkatkan [jemaah umrah] agar segera menyerahkan data jamaahnya kepada Ditjen PHU,” kata Hilman melalui keterangan tertulis, Rabu (20/10/2021).

Kemudian, pemerintah sepakat untuk pemberangkatan dan pemulangan jamaah umrah dilakukan satu pintu melalui Asrama Haji Pondok Gede atau Bekasi.

Skema keberangkatan jemaah umrah sebagai berikut:

a. Jemaah umrah melakukan screening kesehatan 1x24 jam sebelum berangkat;

b. Pelaksanaan screening kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan vaksinasi Covid-19, meningitis, dan pemeriksaan swab PCR;

c. Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk memfasilitasi keberangkatan jemaah;

d. Pengawasan pelaksanaan screening kesehatan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan;

e. Boarding, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan ICV dilaksanakan di Asrama Haji.

Skema kepulangan:

a. Melakukan pemeriksaan PCR di Arab Saudi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan kepulangan

b. Saat kedatangan di Indonesia, jemaah dilakukan PCR (entry test);

c. Pelaksanaan karantina dilaksanakan di asrama haji selama 5x24 jam;

d. Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jemaah umrah saat kepulangan;

e. Saat hari ke-4 jemaah dilakukan PCR (exit test), dan bila hasilnya negatif, jemaah dapat pulang kembali ke rumah masing-masing.

Pada FGD tersebut, hadir Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief beserta jajarannya, Kapuskes Haji Kemenkes bersama Koordinator pada Direktorat Surveilance dan Karantina Kesehatan.

Sementara dari Asosiasi, hadir perwakilan Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji, Umroh dan In-Bound Indonesia (Asphurindo), Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Sarikat Penyelenggaraan Umroh Haji Indonesia (SAPUHI), Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah & Haji (Ampuh), Gabungan Perusahaan Haji dan Umrah Nusantara (GAPHURA), dan Aliansi Silaturahim Penyelengara Haji Umrah Azhari Indonesia (Asphuri).

Baca juga artikel terkait UMRAH 2021 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan