Menuju konten utama

Kemenag: Hukuman Mati Herry Agar Kekerasan Seksual Tak Terulang

Kemenag menyatakan hukuman mati bagi Herry Wirawan menjadi pelajaran agar kasus kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan Islam tak terulang.

Kemenag: Hukuman Mati Herry Agar Kekerasan Seksual Tak Terulang
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan (ketiga kanan) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) mendukung vonis hukuman mati bagi Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengatakan hal itu menjadi pelajaran agar kasus kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan Islam tak terulang.

Waryono menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, Herry Wirawan. Artinya, pelaku pemerkosaan terhadap 13 orang santriwatinya di Bandung tersebut tetap dijatuhi vonis hukuman mati.

“Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang,” kata Waryono Abdul Ghafur di Jakarta, Selasa (3/1/2023) malam.

Waryono menghargai putusan MA yang telah mempertimbangkan banyak hal. Menurutnya, hukuman mati kepada Herry merupakan keputusan tegas hakim dan keteguhan penegak hukum.

“Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera,” ucapnya.

Waryono menuturkan kasus Herry Wiryawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama No 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Saat ini, Kemenag sudah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

Standar Operasional Prosedur (SOP) atas regulasi ini sudah hampir jadi. Waryono berharap penerapan regulasi ini akan dapat menekan terjadinya potensi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

“Ini akan kami sosialisasikan agar lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman kepada stakeholdernya bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan,” katanya.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, Herry Wirawan. Artinya, pelaku pemerkosaan terhadap 13 orang santriwatinya di Bandung tersebut tetap dijatuhi vonis hukuman mati.

"Amar putusan: tolak," demikian bunyi putusan dikutip dari laman resmi MA, Selasa (3/1/2022).

Dilansir dari laman MA, putusan tersebut telah diketok pada 8 Desember 2022 dengan ketua majelis Sri Murwahyuni dan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi.

Baca juga artikel terkait VONIS MATI HERRY WIRAWAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan