Menuju konten utama
Haji 202

Kemenag: Baru 94.950 dari 203.320 Jemaah Haji yang Lunasi Bipih

Masih ada 108.370 calon jemaah haji yang harus melunasi hingga 5 Mei 2023.

Kemenag: Baru 94.950 dari 203.320 Jemaah Haji yang Lunasi Bipih
Petugas memeriksa paspor milik calon haji kelompok terbang (kloter) pertama embarkasi Batam di Asrama Haji Batam, Kepulauan Riau, Rabu (15/6/2022). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/aww.

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan baru 94.950 jemaah haji yang baru tahap pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih) dalam sepekan ini.

Tahap pelunasan biaya haji reguler dibuka hingga 5 Mei 2023. Pelunasan itu dibuka untuk 203.320 kuota. Terdiri atas 201.063 jemaah haji reguler, 685 pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 petugas haji daerah (PHD).

Sebanyak 201.063 kuota jemaah haji reguler terdiri atas jemaah lunas tunda, jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji 2023, prioritas jemaah lanjut usia (lansia), serta jemaah dengan status cadangan.

“Sepekan pelunasan, sampai dengan penutupan sore ini sudah ada 94.950 jemaah haji reguler yang melakukan pelunasan,” kata Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Selasa (18/4/2023).

Ia menjelaskan, jumlah jemaah yang sudah melunasi itu terdiri atas 86.451 jemaah berhak lunas masuk kuota 2023, 3.195 jemaah yang masuk kategori prioritas lanjut usia, dan 5.304 jemaah dengan status cadangan.

Sehubungan libur lebaran, lanjut Saiful Mujab, proses pelunasan akan berhenti sementara. Proses ini akan kembali dibuka mulai 26 April hingga 5 Mei 2023, mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

Saiful menuturkan, jemaah haji reguler lunas tunda terbagi dalam tiga kelompok. Pertama, jemaah lunas tunda sebelum tahun 1441 H/2020 M. Kedua, jemaah lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Ketiga, jemaah lunas tunda 1443 H/2022 M.

“Jemaah haji reguler lunas tunda tahun 2020 dan 2022, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran Bipih. Setelah konformasi, mereka melapor ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota,” ucapnya.

Khusus jemaah haji reguler lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil setoran pelunasannya, lanjut Saiful, mereka tetap melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account.

Baca juga artikel terkait HAJI 2023 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri