Menuju konten utama
Temuan Ombudsman

Kemenag Abaikan Kasus First Travel Termasuk Maladministrasi

Komisioner Ombudsman RI Ahmad Suaedy mengatakan pengabaian penyelenggaraan ibadah umrah oleh Kementerian Agama (Kemenag) sebagai bentuk maladministrasi.

Kemenag Abaikan Kasus First Travel Termasuk Maladministrasi
Kantor First Travel di Jl. Tb Simatupang, Jakarta. FOTO/Istimewa.

tirto.id -

Komisioner Ombudsman RI Ahmad Suaedy mengatakan, pengabaian pelayanan dan penyelenggaraan ibadah umrah yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) sebagai bentuk maladministrasi.
Akibat pengabaian tersebut, Ombudsman mencatat sekitar 58 ribu calon jamaah umrah gagal berangkat lantaran kasus First Travel.
"Karena selama ini, tata kelola umrah yang di Undang-Undang Nomor 13 taun 2008 (tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji) belum melindungi rakyat dan jemaah," ungkapnya usai pertemuan bersama Menteri Agama di Gedung Ombudsman, Rabu (4/10/2017).
Berdasarkan temuan Ombudsman, misalnya, ada perbedaan data Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Kementerian Agama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.
"Terdapat 304 PPIU di Kemenag tapi tidak ada di PTSP DKI Jakarta, selain itu ada juga 100 PPIU di PTSP tapi tidak ada di Kementerian Agama," kata Suaedy.
Selain jumlah PPIU, data jemaah umrah yang ada di Kemenag dan PTSP juga berbeda-beda. Pengawasan menjadi sulit dilakukan, tambah Suaedy, lantaran data jemaah umrah hanya ada di PPIU umumnya sulit diakses oleh pemerintah.
Karena itulah kata Suaedy, Ombudsman merekomendasikan usulan perbaikan agar Kementerian Agama sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) tidak melepaskan seluruh kewangan biro perjalanan wisata yang ada di kementerian agama.
Selain itu juga, Ombudsman meminta pelayanan perizinan PPIU dilimpahkan ke PTSP Kemenag atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Karena hingga saat ini pelayanan izin masih berada di Direktorat Haji Kemenag.
"Padahal perusahaan-perusahaan ini perusahaan biasa, dalam arti bukan ibadah lah. Jadi ada aspek ibadah ada aspek industrinya. Yang industri itu tidak bisa semata-mata diawasi oleh Kemenag. itu harus ada pengawasan pajaknya pengawasan organisasinya oleh Kemenkumham, persyaratan-persyaratannya dan sebagainya," tandasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus First Travel sendiri, Bareskrim menetapkan Andika Surachman, Anniesa Desvitasari dan Kiki Hasibuan, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan perjalanan umrah.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan seluruh masukan dan rekomendasi dari Ombudsman akan segera ditindaklanjuti. Ia berharap, akan ada perbaikan tata kelola perjalanan ibadah haji agar kasus seperti First Travel tidak kembali terjadi.
"Jadi ini perlu peningkatan koordinasi terkait pengelolaan umroh. Terkait dengan target kita ingin segera dituntaskan (perbaikan peraturannya) tapi jangan sampai karena terburu-buru lalu kemudian ada bagian-bagian yang terlunta atau terlewati," ujarnya.

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri