Menuju konten utama

Kematian Yuliati: Divisi Propam Harus Investigasi Anggota Polisi

Mabes Polri harus turun tangan menginvestigasi kasus kematian terduga teroris Klaten, Yuliati Sri Rahayuningrum alias Khodijah.

Kematian Yuliati: Divisi Propam Harus Investigasi Anggota Polisi
Ilustrasi mayat. FOTO/Istock

tirto.id - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Andrea Poeloengan mengatakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri harus turun tangan menginvestigasi kasus kematian Yuliati Sri Rahayuningrum alias Khodijah.

Sebab, terduga teroris itu nekat mengonsumsi asam klorida tanpa diketahui oleh personel polisi yang berjaga di lokasi saat itu.

“Belum bisa disebut kelalaian, yang jelas Propam harus turun tangan supaya tahu penyebabnya,” ujar Andrea ketika dihubungi Tirto, Jumat (22/3/2019).

Ia menambahkan, Propam bisa memeriksa semua anggota beserta pimpinan dua level ke atas dari anggota yang saat itu berdinas.

Jika terbukti terdapat kelalaian polisi, maka dapat digelar sidang disiplin atau kode etik. “Maksimal putusannya ialah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” sambung Andrea.

Menurut dia, ada dua hal yang dapat dilakukan oleh Polri agar peristiwa serupa tidak terulang yaitu internal Polri melakukan evaluasi atas sistemnya dan perlu meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Berkaitan dengan alat seperti kamera pengawas yang ada di lokasi, sudah banyak dipasang. “CCTV ada di banyak titik dan alat screening perlu diadakan, tapi lebih perlu lagi petugas yang menggunakan alat tersebut harus lebih teliti dalam menggunakannya,” jelas Andrea.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Yuliati lemas ketika ditemukan polisi, namun belum diketahui kapan ia mengonsumsi asam klorida itu. “Masih menunggu hasil Forensik,” ujar dia, kemarin.

Dedi menambahkan, sekitar enam hingga delapan jam dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polri Tingkat I Said Sukanto, Yuliati mengembuskan napas terakhirnya.

Baca juga artikel terkait TERORISME atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto