Menuju konten utama
Gerakan 30 September

Kematian Para Prajurit Cakrabirawa Setelah Subuh Maut 1 Oktober 65

Parade kematian para prajurit Resimen Cakrabirawa yang memimpin penculikan dan menembak para perwira Angkatan Darat dalam G30S.

Ilustrasi Nasib Naas Prajurit dan Sersan Batalyon Untung. tirto.id/Sabit

tirto.id - Pagi tanggal 16 Februari 1990 adalah pagi terakhir bagi empat orang mantan pasukan Cakrabirawa. Johannes Surono, Paulus Satar Suryanto, Simon Petrus Solaiman, dan Norbertus Rohayan dijemput dari selnya di Penjara Cipinang hendak dieksekusi. Satu regu tembak telah menunggu.

Dalam catatan Amnesty International Report (1991:119), keempat tahanan itu hampir semuanya telah lansia. Ketika diekseskusi, Johannes Surono berusia 60 tahun, Paulus Satar Suryanto 57 tahun, Simon Petrus Solaiman 60 tahun, dan Norbertus Rohayan 49 tahun.

Di antara mereka, hanya Rohayan yang mendapat kunjungan dari keluarga. Pamannya menjenguk Rohayan beberapa hari sebelum ia dieksekusi. Inside Indonesia nomor 14 April 1988 menyebut bahwa ia menderita diabetes dan penyakit lainnya.

Dua dekade lebih mereka ditahan rezim Orde Baru karena terlibat G30S. Saat peluru satu persatu menghabisi hayat, kematian mereka terdengar hingga negeri Belanda seperti diberitakan oleh surat kabar De Volkskrant edisi 19 Februari 1990.

Menurut Majalah Tapol nomor 98 April 1990, mereka ditangkap antara tanggal 4 hingga 8 Oktober 1965.

Rohayan berasal dari Angkatan Udara. Ia ditangkap pada 5 Oktober 1965 dan dijatuhi hukuman mati oleh Mahkalah Militer distrik Bandung pada 8 November 1969. Ia sempat mengajukan banding, namun pada Februari 1987 bandingnya ditolak. Lalu pada 5 Desember 1989 ia mengajukan grasi, dan lagi-lagi ditolak. Pada malam 1 Oktober 1965, Rohayan adalah penembak Mayor Jenderal Raden Soeprapto.

Sehari sebelum penangkapan Norbertus Rohayan, Satar Suryanto lebih dulu dicokok. Seperti terdapat dalam Gerakan 30 September dihadapan Mahmillub 2 Di Djakarta Perkara Untung (1966:21), Satar adalah sersan mayor dengan NRP 107453. Ia menjabat sebagai komandan peleton II Kompi C Batalyon II Kawal Kehormatan Cakrabirawa yang tinggal di Asrama Tanah Abang. Saat menjadi saksi dalam perkara Untung pada 1966, usianya sekitar 34 tahun dan masih beragama Islam.

Satar memimpin penculikan Mayor Jenderal Suwondo Parman dan dijatuhi hukuman mati pada 29 April 1971 oleh mahkamah militer distrik Jakarta. Permohonan bandingnya ditolak, dan sebelum dieksekusi ia memakai nama Paulus Satar Suryanto.

Sebagaimana kawannya, Johannes Surono pun sempat menjadi saksi dalam perkara Untung. Saat itu usianya 36 tahun dan beragama Islam dengan nama Surono Hadiwijono. Lelaki kelahiran Pucungsawit, Solo itu adalah komandan peleton III kompi C batalyon Untung di Cakrabirawa. Surono memimpin penculikan Brigadir Jenderal Sutoyo Siswomihardjo dan ditangkap pada 8 Oktober 1965. Lima tahun kemudian ia dijatuhi hukuman mati oleh mahkamah militer distrik Jakarta. Pengajuan banding dan grasinya ditolak pada tahun 1986 dan 1989.

Jika Norbertus Rohayan adalah penembak Mayor Jenderal Raden Soeprapto, maka Simon Petrus Solaiman adalah orang yang diberi tugas oleh Letnan Satu Dul Arif untuk memimpin penculikan petinggi Angkatan Darat tersebut.

Menurut sumber pemerintah, Solaiman kelahiran Cepu, Blora, Jawa Tengah, pada 1927. Ia ditangkap pada 5 Oktober 1965 ketika Mayor Jenderal Soeprapto dan perwira Angkatan Darat lainnya dikebumikan di Taman Makam Kalibata.

Solaiman dijatuhi hukuman mati pada November 1969 oleh mahkamah militer distrik Jakarta. Seperti ketiga kawannya, banding dan grasi yang ia ajukan semuanya ditolak pemerintahan daripada Soeharto.

Infografik Nasib Naas Prajurit dan Sersan Batalyon Untung
Infografik Nasib Naas Prajurit & Sersan Batalyon Untung. tirto.id/Sabit

Para Eksekutor dan Pemimpin Penculikan Lainnya

Selain keempat orang tersebut, ada juga seorang prajurit bernama Anastasius Buang. Usia penembak Mayor Jenderal Suwondo Parman itu seumuran dengan Rohayan. Pertengahan 1980-an, Buang terancam dihukum mati. Namun ia baru meninggal secara misterius pada September 1989. Jenazah Buang berhasil ditemukan oleh keluarganya.

Rohayan dan Buang punya kesalahan yang sama dengan Sersan Dua Gijadi Wignjosuhardjo, mereka sama-sama menjadi eksekutor operasi penculikan.

Gijadi yang kelahiran Solo tahun 1928 adalah penembak Letnan Jenderal Ahmad Yani. Ia ditangkap pada 4 Oktober 1965 dan sempat menjadi saksi dalam perkara Untung. Menurut Inside Indonesia nomor 14 April 1988, Gijadi dijatuhi hukuman mati pada 16 April 1968 oleh mahkamah militer distrik Jakarta.

Bersama Sersan Mayor Soekardjo yang memimpin penculikan Brigadir Donald Izacus Panjaitan, Gijadi dieksekusi mati pada Oktober 1988.

Setelah puluhan tahun menjadi tahanan Orde Baru, para pemimpin penculikan dan penembak dari pasukan Cakrabirawa itu pada akhirnya menyusul dua atasan mereka, Letnan Kolonel Untung dan Letnan Satu Dul Arif, ke alam kubur.

Untung adalah Komandan Batalion Kawal Kehormatan II Cakrabirawa, sementara Dul Arif Komandan Kompi C dari batalion yang dipimpin Untung. Sebagai prajurit penjaga presiden, para sersan dan kopral yang memimpin penculikan dan penembakan para jenderal tak dapat menolak perintah kedua atasannya.

Maka pada malam menjelang Subuh 1 Oktober 1965, mereka bergerak menculik dan menghabisi para perwira Angkatan Darat yang dianggap tidak loyal kepada presiden lewat isu Dewan Jenderal. Puluhan tahun kemudian, parade kematian itu mereka hadapi sendiri.

Baca juga artikel terkait GERAKAN 30 SEPTEMBER atau tulisan lainnya dari Petrik Matanasi

tirto.id - Humaniora
Penulis: Petrik Matanasi
Editor: Irfan Teguh