Menuju konten utama

Kematian Laskar FPI: Kapolri Bentuk Timsus, Kaji Temuan Komnas HAM

Tim khusus terdiri dari Bareskrim, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Divisi Hukum Polri, untuk mengkaji temuan Komnas HAM.

Kematian Laskar FPI: Kapolri Bentuk Timsus, Kaji Temuan Komnas HAM
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/aww.

tirto.id - Kapolri Jenderal Idham Azis membentuk tim khusus guna menindaklanjuti temuan Komnas HAM dalam kasus kematian enam anggota Laskar FPI. Hal itu sebagai wujud kerja sama antarlembaga dan upaya kepolisian mengusut perkara tersebut.

"Kapolri membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Divisi Hukum Polri, untuk mengkaji temuan Komnas HAM," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin (11/1/2021).

Tim khusus akan bekerja dan ditargetkan secepatnya memberikan laporan, namun ia tak menyebutkan kapan hasil kajian akan dirampungkan. Penyelidikan Komnas HAM dilakukan secara independen, melibatkan beberapa organisasi masyarakat sipil dan dokter forensik.

Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan Peristiwa Karawang, Choirul Anam, mengatakan pihaknya menemukan bahwa terdapat enam orang anggota Laskar FPI yang tewas dalam dua konteks peristiwa yang berbeda.

Kejadian itu buntut dari pengintaian pihak Polda Metro Jaya terhadap Rizieq, yang merupakan bagian penyelidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan. Ia menyebut bahwa pengintaian dan pembuntutan itu di luar tugas kepolisian.

"Yang pertama, insiden sepanjang Karawang Barat sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek, yang menewaskan 2 orang laskar FPI. Substansi konteksnya merupakan saling serempet antar mobil dan saling serang antar petugas dan laskar FPI, bahkan dengan menggunakan senjata api,” kata Anam saat konferensi pers, Jumat (8/1).

Sedangkan insiden kedua berlangsung setelah KM 50 Tol Cikampek, terdapat empat anggota laskar yang masih hidup di bawah penguasaan petugas resmi kepolisian. Empat orang itu pun diketahui tewas. Peristiwa tewasnya empat orang tersebut merupakan pelanggaran HAM.

Menurut Anam, penembakan dilakukan dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan pihak kepolisian untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa. “Mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang laskar FPI,” kata dia.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN LASKAR FPI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri