Menuju konten utama

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Datangi Komnas HAM

KontraS berharap komisioner Komnas HAM yang baru bisa segera membentuk tim penyelidikan ad hoc dalam tragedi Kanjuruhan.

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Datangi Komnas HAM
Kantor Komnas HAM, Jakarta. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan hari ini pihaknya telah menerima audiensi dari pihak keluarga korban tragedi Kanjuruhan di Kantor Komnas HAM. Dalam audiensi tersebut, keluarga korban menyampaikan sejumlah aspirasi kepada lembaga tersebut.

"Yang dibahas tentang harapan-harapan dari keluarga korban. Tentu ingin mendapatkan keadilan ya mereka. Hal-hal lain terkait tragedi Kanjuruhan terutama terkait kondisi ekonomi setelah tragedi Kanjuruhan. Dan trauma dari keluarga dan korban yang masih hidup," ujar Uli dalam keterangan persnya di Kantor Komnas HAM, Kamis 17 November 2022.

Dalam audiensi tersebut turut hadir Andy Irfan dari KontraS selaku pendamping keluarga korban yang melakukan audiensi. Andy menyebut ada lebih dari 70 orang yang turut serta dalam audiensi hari ini.

Andi menyebut pihaknya berupaya melakukan follow up terhadap rekomendasi Komnas HAM di bawah kepemimpinan komisioner yang lama.

"Jadi kami hari ini follow up terhadap apa yang dulu kami protes dari komisioner yang lama yang menurut kami itu sangat terburu-buru. Kami menemukan sejumlah dugaan yang patutnya terkategori dalam pelanggaran hak asasi manusia dalam tragedi Kanjuruhan," kata Andy.

Ia juga berharap komisioner yang baru bisa segera membentuk tim penyelidikan ad hoc dalam tragedi Kanjuruhan tersebut.

Hingga kini polisi baru menetapkan enam tersangka kasus Kanjuruhan, yakni: Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKBP Hasdarman; Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris; dan petugas keamanan Suko Sutrisno.

Tiga tersangka dari warga sipil dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sementara tiga polisi dikenakan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP.

Berdasarkan laporan terakhir, terdapat sebanyak 135 orang meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala dan leher dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang. Selain itu, dilaporkan juga ada ratusan orang yang mengalami luka ringan termasuk luka berat.

Baca juga artikel terkait TRAGEDI KANJURUHAN atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky