Menuju konten utama

Keluarga Korban Lion Air: Kompensasi Belum Ada, Negara Diam Saja

Keluarga korban Lion Air JT-610 menyebutkan pihak maskapai penerbangan yang belum memberikan kompensasi ganti rugi apapun kepada para keluarga korban terkesan dibiarkan oleh negara.

Keluarga Korban Lion Air: Kompensasi Belum Ada, Negara Diam Saja
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (ketiga kanan) menerima audiensi keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/1/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

tirto.id - Kuasa hukum perwakilan keluarga korban Lion Air JT-610 Aprillia Supraliyanto menilai, hingga saat ini pihak maskapai penerbangan belum memberikan kompensasi ganti rugi apapun kepada para keluarga korban dan pemerintah abai terhadap permasalahan tersebut.

"Ini persoalan aturannya sudah sangat jelas sebetulnya. Secara regulatif apa yg menjadi kewajiban corporate Lion Air sudah sangat clear. Permenhub dan UU Penerbangan mengatur semuanya mengenai hak dan kewajiban maskapai dengan penumpang," kata Aprillia saat ditemui setelah audiensi dengan pimpinan DPR RI, Senin (21/1/2019) siang.

Dengan melihat keadaan seperti ini, Aprillia dan para keluarga korban menduga ada kelalaian dari operasional maskapai dan pembiaran begitu saja dari pihak negara.

"Ada pembiaran dalam persoalan ini. Bahwa ini untuk pembelajaran bagi maskapai terutama Lion Air, aspek hukum pidana kami desak untuk bisa dijalankan," ucapnya.

Aprillia merujuk UU Perlindungan Konsumen yang secara regulatif mengatur kewajiban dan hal-hal yang mesti dilakukan oleh pihak maskapai. Kendati, klaim Aprillia, hingga saat ini kewajiban-kewajiban itu belum dilakukan.

"Oleh karena itu saya mendesak, menuntut kepada Lion Air untuk secepatnya melaksanakan kewajiban hukum itu. Kami juga mendesak negara untuk hadir dalam persoalan ini," jelasnya.

Menurutnya, persoalan ini sudah masuk pada ranah hukum, jadi sudah sepantasnya pula mendapat perhatian.

"Ini bukan persoalan bahwa korban atau siapapun atau masyarakat sakit hati atau siapapun. Ini dimensinya hukum murni. ini harus jadi pelajaran bagi semua pihak terutama maskapai supaya lebih hati-hati. Kalau kita merujuk pada UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha itu menjual barang dagangannya harus dalam posisi layak jual," lanjutnya.

Hal tersebut Aprillia katakan setelah melakukan audiensi dengan perwakilan kumpulan keluarga korban Lion Air JT-610 Anton Sahadi dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, pada Senin (21/1/2019) pagi.

Per hari ini, data dari Anton Sahadi, baru 69 korban yang berhasil dievakuasi dari total 189 korban. Dan Anton sendiri mewakili 50 orang keluarga korban yang ingin memperjuangkan hak kompensasi dari pihak maskapai.

Baca juga artikel terkait KASUS LION AIR atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno