Menuju konten utama

Keluarga Korban Lion Air: Kami Sudah Kehilangan, Masih Dipersulit

Sejumlah keluarga korban Lion Air JT-610 bersikukuh menolak perjanjian R&D sebagai syarat ganti rugi dicairkan. Mereka menilai perjanjian itu menghilangkan hak keluarga korban. 

Keluarga Korban Lion Air: Kami Sudah Kehilangan, Masih Dipersulit
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (ketiga kanan) menerima audiensi keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/1/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

tirto.id - Enam bulan setelah kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 terjadi, sejumlah keluarga korban masih belum menerima ganti rugi.

Salah satu penyebabnya, setiap ahli waris korban yang mau mencairkan ganti rugi diharuskan untuk meneken perjanjian release and discharge (R&D). Perjanjian itu membuat keluarga melepaskan hak menuntut kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab di kecelakaan Lion Air JT-610.

Sejumlah keluarga korban pun menilai Lion Air sengaja mengulur-ulur waktu pencairan ganti rugi senilai Rp1,25 miliar yang seharusnya dapat berlangsung singkat.

"Kami sudah jadi korban mendadak, tapi tanggung jawab maskapai itu hampir tidak ada. Semua diulur-ulur prosesnya sangat lama. Alasan terakhir dihadapkan dengan R&D untuk pencairan ganti rugi,“ kata Merdian Agustin, keluarga dari korban bernama Eka Suganda dalam konferensi pers di Penang Bistro Kuningan, Jakarta pada Senin (8/4/2019).

Merdian mengaku mewakili para keluarga korban yang kini menggugat Boeing di pengadilan Amerika Serikat. Dia menegaskan bersama sejumlah kekuarga korban lainnya memutuskan menolak untuk meneken perjanjian R&D yang diajukan Lion Air.

“Dokumen ini [R&D] menyamakan suami saya dan korban lainnya seperti bagasi. Kami sangat marah. Kami sudah kehilangan dan masih dipersulit,” ucap dia.

Pengacara kantor advokat Kailimang & Ponto, Harry Ponto mengatakan Lion Air tak memiliki dasar untuk membuat maskapai itu lepas dari tuntutan hukum.

Menurut Harry, Pasal 23 Permenhub Nomor 77 tahun 2011 dan Pasal 141 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2009 sudah cukup sebagai dasar hukum yang mewajibkan Lion Air memenuhi kewajibannya untuk memberikan ganti rugi kepada para keluarga korban.

“Undang-undang kita sangat jelas bahwa mereka wajib memberi ganti rugi dan tidak menghilangkan hak kalau ahli waris mau mengajukan tuntutan hukum,” ucap Harry.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN LION AIR atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom