Menuju konten utama

Keluarga Eko Lanjutkan Gugatan Perdata ke Iwan Adranacus

Kuasa hukum Sigit Sudibyanto mengatakan, pihaknya akan tetap melanjutkan gugatan perdata atas kerugian yang dialami keluarga karena meninggalnya Eko Prastio.

Keluarga Eko Lanjutkan Gugatan Perdata ke Iwan Adranacus
Iwan Adranacus mengenakan rompi tahanan dan diborgol saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (6/11/2018). (tirto.id/Irwan A. Syambudi)

tirto.id - Keluarga Eko Prastio korban kasus pembunuhan dengan terdakwa Iwan Adranacus melanjutkan gugatan perdata atas kerugian yang dialami keluarga karena meninggalnya korban.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum keluarga korban Sigit Sudibyanto saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan Eko Prasetio di Pengadilan Negeri Surakarta, Selasa (27/11/2018). "Kami tetap melanjutkan [gugatan perdata]," kata dia.

Gugatan perdata tersebut digabungkan dengan perkara pidana yang masih disidangkan. Teknisnya sidang perdata akan dilakukan di sela-sela sidang perkara pidana dengan terdakwa Iwan Adranacus.

Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumban Gaol mengatakan berdasarkan undang-undang, ganti rugi yang diajukan adalah hal-hal yang nyata-nyata diderita.

"Tidak boleh nafkah hidup, biaya sekolah itu tidak boleh. Hanya nyata-nyata yang diderita misalnya biaya pengobatan, biaya perbaikan motor, dan biaya permakaman. Hanya itu, yang lainnya gugatan tersendiri," kata Krosbin.

Atas pernyataan ketua majelis hakim tersebut, Sigit mengaku kecewa karena menurutnya majelis hakim tidak perlu memberikan pernyataan seperti itu.

"Saya agak kecewa, karena majelis hakim kan tidak boleh menyampaikan terlalu detail, bahkan menyampaikan poin-poin kerugian materil. Itu nanti kan seperti proses perdata ada jawab menjawab, baru kemudian hakim menilai," katanya.

"Itu kan tadi sudah mengintervensi permohonan kami. Harusnya apapun yang kami sampaikan diterima oleh hakim mempertimbangkan lalu memutuskan," tambahnya.

Lanjut Sigit, gugatan ganti rugi yang diajukan di pengadilan adalah untuk mewakili istri dan anak korban. Meskipun istri korban tidak secara langsung menyampaikan karena diwakilkan kepada ayah korban, gugatan tetap diajukan.

Gugatan ganti rugi yang diajukan di antaranya adalah nafkah keluarga untuk anak korban yang dihitung sampai usia dewasa. Pihaknya menuntut agar ada ganti rugi sesuai nilai gaji korban per bulan yang diberikan kepada anak korban yang saat ini masih berusia satu tahun, sampai nanti berusia 18 tahun.

Tuntutan itu di luar biaya pengobatan, kerusakan motor dan biaya permakaman yang juga dimohonkan.

Sebelumnya kuasa hukum Iwan Adranacus, Joko Haryadi mengatakan bahwa keluarga terdakwa dengan keluarga korban telah bertemu dan saling memaafkan. Tidak hanya itu kata dia, keluarga terdakwa juga telah memberikan santunan kepada keluarga korban.

"Sudah ada pemberian sesuatu santunan atau apapun yang berkait dengan masa depan anak dan keluarga [korban]," katanya.

Iwan Adranacus diduga melakukan pembunuhan terhadap Eko Prasetyo pada Agustus 2018 lalu. Iwan, yang mengendarai mobil Mercedes-Benz saat kejadian, diduga sengaja menabrak motor yang dikendarai Eko.

Eko terjatuh dan dinyatakan meninggal di lokasi kecelakaan yang berada tepat di samping Polres Surakarta. Dugaan pembunuhan mencuat sebab sebelum kecelakaan, Eko dan Iwan sempat terlibat cekcok di lampu merah karena mobil yang dikendarai Iwan menghalangi jalan Eko.

Cekcok itu berujung kejar-kejaran antara Iwan dan Eko hingga keduanya bertemu di Jalan KS Tubun, samping Polres Surakarta tempat Iwan menabrak Eko dari belakang.

Iwan Adranacus didakwa melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia atau kedua Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Pada pasal yang disangkakan perkara Iwan tersebut, ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk Pasal 338 KUHP, dan atau maksimal tujuh tahun penjara Pasal 351 KUHP, dam maskimal 12 tahun penjara untuk Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Yandri Daniel Damaledo