Menuju konten utama

Kekerasan Seksual di UIN Malang: Dukungan dan Ancaman bagi Korban

Mahasiswa di Malang membentuk aliansi demi solidaritas penyintas kekerasan seksual usai pemberitaan Tirto dan pers kampus Inovasi.

Kekerasan Seksual di UIN Malang: Dukungan dan Ancaman bagi Korban
Ilustrasi Pelecehan Seksual di Kampus: Kasus di UIN Malang. tirto.id/Lugas

tirto.id - Jumat pekan lalu, 17 Mei, Tirto merilis laporan tentang dosen predator Fakultas Psikologi di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang. Sehari berselang, pers mahasiswa di kampus itu, UAPM Inovasi, mempublikasikan laporan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dosen di Fakultas Humaniora.

Tulisan dari Tirto maupun UAPM Inovasi ramai dibagikan di grup-grup WhatsApp di kalangan mahasiswa hingga dosen. Lalu, salah satu penyintas menyatakan sempat muncul larangan menyebarkan laporan itu. Beberapa dosen juga menyampaikan pesan berisi “jangan menyebar aib orang lain.”

Seorang mahasiswi yang minta namanya anonim membagikan satu pesan dari seorang dosen. Pesan itu mengajak seluruh mahasiswa untuk tidak menyebarkan aib. “Ketimbang mikirin itu, masih banyak tugas yang harus kalian kerjakan. Kalau tugasnya sudah habis, ngaji aja. Allah melarang kita menyebar aib yang Allah sudah tutupi,” kata si dosen.

Lewat pesan itu juga si dosen membesar-besarkan kehebatan dosen predator berinisial ZH:

“Apapun tentang predator, saya kenal orangnya dan saya tau sekarang beliau orang hebat dan berjuang untuk UIN. Itu [tindakan kekerasan seksual yang dilakukannya berulang kali] adalah masa lalunya. Bukannya kita semua punya masa lalu yang belum tentu baik?”

Dwi Yulia Istiqomah, reporter UAPM Inovasi yang menulis tentang kekerasan seksual di Fakultas Humaniora, berkata bahwa ia sempat dihubungi oleh dekan yang menanyakan identitas korban dan pelaku. Dwi menolak memberikannya, dan tidak ada paksaan dari pihak dekanat.

Sejumlah mahasiswa membentuk Aliansi Mahasiswa Malang. Mereka yang tergabung ke dalam Aliansi bukan hanya dari UIN Maliki, tapi juga dari kampus-kampus lain di Malang.

Pekan lalu, setelah Tirto merilis laporan tentang ZH, Aliansi Mahasiswa Malang membuat pernyataan sikap dan siaran pers.

Mereka menjelaskan bahwa jika merujuk pada Sistem Penjamin Mutu Internal Fakultas Psikologi UIN Malang dan UU No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, tindakan yang dilakukan ZH telah menyimpang dari kode etik dan kewajiban dosen.

“Dan dalam keputusan rektor UIN Malang No. Un. 03/HK.00.5/2014 tentang Pedoman Pengelolaan Dosen, sanksi yang diberikan terhadap dosen yang melanggar kode etik akademik /dosen adalah pemberhentian,” demikian siaran pers Aliansi ke media.

Para mahasiswa juga melayangkan sejumlah tuntutan.

Mereka mendesak jajaran rektorat segera memproses kasus ini secara serius dan menuntut agar pelaku diberhentikan, bukan hanya ZH, tetapi juga pelaku-pelaku lain yang belum diberitakan media.

Selain itu, mereka meminta UIN Malang segera membentuk majelis etik agar kasus serupa tidak terulang.

Selasa malam pekan ini, 21 Mei lalu, Aliansi menggelar malam solidaritas bertajuk “Gandeng Tangan Menyintas” di Kafe Pustaka, Malang.

Al Gozali, salah satu koordinator Aliansi, mengatakan acara itu dimaksudkan untuk menguatkan solidaritas bagi para penyintas dan merangkul lebih banyak mahasiswa di Malang untuk menguatkan gerakan.

Malam solidaritas itu menampilkan teater, pembacaan puisi, pentas musik, penulisan surat dukungan, dan doa bersama.