Menuju konten utama

Kejati Klaim Pelapor Siswi SMP di Jambi Tak Berstatus Jaksa

Muhammad Gempa Awaljon Putra sejak 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai jaksa.

Kejati Klaim Pelapor Siswi SMP di Jambi Tak Berstatus Jaksa
Gedung Kejaksaan Agung RI. (FOTO/kejaksaan.go.id)

tirto.id - Kejaksaan Tinggi Jambi buka mulut perihal jaksa Muhammad Gempa Awaljon Putra yang menjabat Kabag Hukum Pemkot Jambi sebagai pelapor siswa SMP, SFA. SFA diadukan kepada polisi karena mengkritik Pemerintah Kota Jambi.

"Muhammad Gempa Awaljon Putra sejak 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara berdasar Keputusan Jaksa Agung Tanggal 6 Februari 2023," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi Nophy T. Suoth, dalam keterangan tertulis, Selasa, 6 Juni 2023.

Kapasitas Awaljon melaporkan SFA kepada Polda Jambi ialah sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi. "Sejak yang bersangkutan dilantik sebagai Kabag Hukum, pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan bukan lagi sebagai jaksa, melainkan sebagai Kabag Hukum yang bertanggung jawab kepada Wali Kota Jambi. Dengan demikian, tindakannya tidak ada kaitan dengan Kejaksaan RI secara kedinasan," terang Nophy.

Awal Mula Perkara

SFA mengungkap kondisi rumah neneknya yang rusak akibat kendaraan bermuatan berat dan melebihi kapasitas jalan milik PT Rimba Palma Sejahtera Lestari yang rutin melintasi jalan depan warga.

Dia mempertanyakan perizinan perusahaan yang dianggap melakukan eksploitasi hasil hutan beserta perjanjian antara pihak perusahaan dengan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha.

Kritik tersebut diunggah pada akun Tiktok miliknya. Lantas Kabag Hukum Setda Kota Jambi Gempa Awaljon, melaporkan SFA Lepas polisi dengan Pasal 28 ayat (2) dan 27 ayat (3) UU ITE. Minggu, 4 Juni, SFA mengunggah video permintaan maaf kepada Pemerintah Kota Jambi.

Awaljon mengatakan pihaknya melaporkan kalimat yang dilontarkan SFA, bukan perihal kritik. Video yang menyeret SFA berjudul "Surat dari Kerajaan Fir'aun Kota Jambi ke Polda Jambi" pada 4 Mei 2023.

"Ada (kalimat) Pemkot Jambi isinya iblis semua. Itulah yang tidak disepakati. Bukan pribadi yang kami laporkan," kata Awaljon, Senin, 5 Juni. "Kami tidak melaporkan anak tersebut, tapi melaporkan akun Tiktok @fadiyahalkaff."

Baca juga artikel terkait KASUS SISWI SMP JAMBI DIPOLISIKAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky