Menuju konten utama
Kasus Kekerasan Jurnalis

Kejati Jatim Didorong Eksekusi Terdakwa Kasus Jurnalis Nurhadi

Kejati Jatim didorong segera mengeksekusi dua anggota Polri terdakwa kasus penganiayaan jurnalis yang telah divonis.

Kejati Jatim Didorong Eksekusi Terdakwa Kasus Jurnalis Nurhadi
Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa (11/1/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

tirto.id - Aliansi Anti Kekerasan terhadap Jurnalis mendorong Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) segera mengeksekusi dua anggota Polri yang telah berkekuatan hukum, yaitu Purwanto dan M. Firman Subkhi.

Dua terdakwa itu, berdasar putusan kasasi serta telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Nurhadi, Jurnalis Tempo di Surabaya.

Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 5995 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 16 November 2022, permohonan kasasi Purwanto dan Firman Subkhi ditolak.

Putusan Mahkamah Agung ini memperkuat putusan tingkat banding yang menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pers secara bersama-sama, serta menjatuhkan pidana penjara masing-masing 8 bulan.

“Sudah 6 bulan sejak putusan terbit, kedua terpidana tersebut belum dieksekusi. Bahkan beberapa anggota AJI Surabaya sempat melihat terdakwa masih menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri," ucap Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya Eben Haezer, Selasa, 30 Mei 2023.

Eben mendorong agar jaksa segera mengeksekusi Purwanto dan Firman, serta memastikan keduanya membayarkan restitusi seperti putusan di pengadilan. Keduanya dihukum membayar restitusi sebesar Rp13.819.000 kepada Nurhadi, dan Rp 21.650.000 kepada rekan Nurhadi berinisial F yang turut menjadi korban.

Eksekusi penting segera dilakukan demi memenuhi rasa keadilan bagi korban, serta untuk menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam menegakkan hukum dan keadilan.

“Kami juga meminta Kapolda Jawa Timur untuk turut mendukung penegakan hukum terhadap dua orang anggotanya. Kami berharap agar Polda Jawa Timur semakin berkomitmen mendorong para anggotanya untuk melindungi kemerdekaan pers dan tidak menjadi aktor kekerasan terhadap jurnalis,” ucap Eben.

Kronologi Kasus Penganiayaan Jurnalis

27 Maret 2021, Nurhadi dianiaya sekelompok orang ketika meliput di Gedung Samudra Bumimoro, Surabaya. Nurhadi mendatangi gedung untuk menginvestigasi kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, eks Karo Perencanaan Polda Jawa Timur.

Nurhadi yang kedapatan memotret Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas panggung pelaminan, kemudian ditarik, dipiting, dipukul oleh beberapa orang, lalu dibawa ke gudang di belakang tempat resepsi.

Di sana dia disekap, diinterogasi, dan dipaksa membuka isi ponselnya. Seluruh data di ponsel dihapus dan kartu telepon Nurhadi dirusak. Pelaku juga membawa Nurhadi ke sebuah hotel dan memaksanya untuk memastikan bahwa foto yang dia ambil di lokasi resepsi tidak dipublikasikan oleh Tempo.

Kasus ini kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya setelah dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh Nurhadi, yang didampingi dan diadvokasi oleh Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan AJI Surabaya, AJI Indonesia, LBH Lentera, Kontras Surabaya, LBH Pers, dan Tempo.

Pada 12 Januari 2022, di Pengadilan Negeri Surabaya, Purwanto dan Firman dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 10 bulan penjara. Lantas pada persidangan tingkat banding, 4 Februari 2022, diputuskan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah dan divonis 8 bulan penjara.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN JURNALIS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz