Menuju konten utama

Kejati Jatim Belum Tentukan Tersangka dalam Kasus Korupsi YKP

Kejati Jatim belum menentukan tersangka dalam kasus korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE.

Kejati Jatim Belum Tentukan Tersangka dalam Kasus Korupsi YKP
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (tengah) memasuki gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/6/2019). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/pd.

tirto.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum menentukan tersangka dalam kasus korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE yang diduga merugikan negara triliunan rupiah. Sampai saat ini agendanya masih berfokus pada pemeriksaan saksi.

"Sekarang masih pemeriksaan dulu, masih penyidikan, tersangka belum ditetapkan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung saat dihubungi Tirto, Sabtu (22/6/2019).

Richard mengatakan, pihaknya masih mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi pada pekan depan sehingga belum menentukan tersangka. Hingga kini, kejaksaan sudah memeriksa setidaknya 15 saksi.

Kelima belas saksi terdiri atas Direktur Utama YKP, pengurus yayasan YKP, mantan pejabat Pemkot Surabaya serta Ketua DPRD Surabaya Armudji.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pun kemarin memeriksa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk mendalami kasus tersebut. Dalam pemeriksaan tersebut, kejaksaan meminta keterangan terkait kepemilikan aset Pemkot Surabaya.

"Bu Risma itu diminta surat kemarin masalah aset-aset pemprov apa saja, kepemilikan apa saja. Jadi dia sebagai pelapor kemarin," jelas Richard.

Kasus korupsi YKP sudah beberapa kali diproses secara hukum. Semua berawal ketika YKP dibentuk Pemkot Surabaya tahun 1951. Kala itu, Seluruh modal dan aset awal YKP berupa tanah sebanyak 3.048 persil berasal dari Pemkot.

Akan tetapi, seluruh bukti aset YKP dipegang oleh Wali Kota Surabaya saat itu, Sunarto. Padahal, UU No 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah menyatakan kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan.

Akhirnya tahun 2000 Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun, pada 2002, Wali Kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu, pengurus baru itu diduga mengubah AD/ART dan secara melawan hukum memisahkan diri dari Pemkot.

Hingga 2007, YKP masih menyetor ke Kas Daerah Pemkot Surabaya. Tetapi setelahnya, YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus, hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

Kasus ini kemudian mendapat atensi DPRD Surabaya hingga sepakat membentuk pansus hak angket. Pansus tersebut merekomendasikan agar YKP dan PT YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya.

Namun pengurus YKP menolak menyerahkannya hingga akhirnya diproses Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca juga artikel terkait KORUPSI YKP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno