Menuju konten utama

Kejati DKI Sita 1 Kontainer Minyak Goreng Hendak Diekspor Ilegal

Satu kontainer berisi 1.835 karton minyak goreng kemasan akan diekspor secara ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Priok ke Hongkong.

Kejati DKI Sita 1 Kontainer Minyak Goreng Hendak Diekspor Ilegal
Suasana aktivitas bongkar muatan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (15/6/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

tirto.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bersama kantor Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok menemukan satu kontainer berisi 1.835 karton minyak goreng kemasan yang akan diekspor secara ilegal, Kamis (17/3/2022).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan PT AMJ dan perusahaan lainnya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

"Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menemukan 1 unit Kontainer 40 feet nomor kontainer BEAU 473739 6 yang didalamnya terdapat 1.835 karton minyak goreng kemasan merek tertentu yang akan dilakukan ekspor dengan melawan hukum oleh PT AMJ Bersama-sama dengan perusahaan lainnya ke negara tujuan Hongkong," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis.

Kejati DKI telah meminta Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai tipe A Tanjung Priok untuk tidak memindahkan atau mengeluarkan kontainer tersebut dari Terminal Kontainer JICT 1 hingga proses hukum selesai.

Ketut mengatakan pengusutan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor Sprinlid: Print-848/M.1/Fd.1/03/2021 tanggal 16 Maret 2022. Hal itu sehubungan dengan pemberantasan mafia minyak goreng oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

"Sehingga memberikan akibat atau dampak perekonomian negara secara langsung dengan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Kejaksaan menaksir PT AMJ untung hingga Rp400 juta per kontainer," kata Ketut.

Dalam perkara ini, Kejati DKI Jakarta menerima laporan dugaan penyelundupan minyak goreng dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Sejumlah perusahaan diduga mengelabui petugas bea cukai dengan dokumen palsu yang ditulis sebagai sayuran. Pemalsuan dokumen itu dilakukan lantaran mereka tak memiliki izin kuota ekspor minyak goreng.

"Dugaan penyelundupan ini melalui pelabuhan Tanjung Priok. Sebanyak 23 kontainer telah lepas terkirim ke luar negeri dan hanya tersisa 1 kontainer di pelabuhan Tanjung Priok," kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman dalam keterangan pers, Kamis.

PT AMJ bersama PT NLT dan PT PDM diduga mengekspor minyak goreng kemasan pada Juli 2021 sampai Januari 2022 sebesar 7.247 karton yang tediri dari kemasan 5 liter, kemasan 2 liter, kemasan 1 liter, dan kemasan 620 mililiter.

Ketiga perusahaan ini terungkap mengekspor 2.184 karton minyak goreng kemasan antara 22 Juli 2021 sampai 21 September 2021 berdasarkan sembilan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Kemudian, dari 6 September 2021 sampai 3 Januari 2022 ketiga perusahaan mengekspor 5.063 minyak goreng kemasan merek tertentu berdasarkan 23 dokumen PEB.

"Untuk kasus pelaporan ini, keuntungan kotor eksportir ilegal per kontainer sekitar Rp511 juta. Kalau dikurangi biaya pengurusan dokumen dan pengiriman barang sekitar Rp450 juta per kontainer dengan tujuan Hongkong. Artinya 23 kontiner kali Rp450 juta adalah Rp10.350.000.000," kata Bonyamin.

Baca juga artikel terkait STOK MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan