Menuju konten utama

Kejati DKI Sebut Berkas Perkara Mario Dandy & Shane Lengkap

Pada hari ini Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 (berkas lengkap) atas nama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Kejati DKI Sebut Berkas Perkara Mario Dandy & Shane Lengkap
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas, tersangka penganiayaan terhadap David Ozora, dinyatakan lengkap atau P21.

"Pada hari ini Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 (berkas lengkap) atas nama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, Rabu, (24/5/2023)

Lantas kejaksaan dan penyidik Polda Metro Jaya akan serah terima tersangka dan barang bukti alias pelimpahan tahap dua.

Mario Dandy dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ke-2, Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Shane Lukas dikenakan dakwaan subsider kesatu Pasal 355 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan kedua primer Pasal 355 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Kejaksaan pun menunjuk tujuh jaksa dalam perkara ini.

"Rekan-rekan jaksa peneliti yang akan jadi tim penuntut umum ada tujuh orang. Untuk proses tahap dua, kami akan berkoordinasi dengan penyidik untuk bisa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan semoga tidak dalam waktu lama," ujar Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo.

Dalam dua berkas perkara ini, penyidik memeriksa 33 saksi yakni 17 saksi bagi perbuatan Mario; sisanya bagi Shane. Kemudian ada 10 ahli yang diminta keterangan, lima ahli untuk masing-masing dokumen kasus.

Sekira 2 bulan 22 hari berkas kedua tersangka digarap oleh penegak hukum. Diawali dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan pada 2 Maret 2023 hingga berkas dinyatakan lengkap per hari ini.

Mario menganiaya David di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 20 Februari 2023. Alasannya, Mario naik darah lantaran mendapat informasi dari APA yang menyebut David memperlakukan AG, kekasih Mario, tidak baik.

Kemudian Mario menceritakan ulang informasi itu kepada Shane, rekannya. Shane mulai memprovokasi Mario. Akhirnya pelaku dan korban bertemu di lokasi kejadian, dengan alasan AG ingin mengembalikan kartu tanda pelajar. Kenyataan berbeda, Mario menganiaya David dan Shane merekam ulah kawannya itu. Korban pun koma lantaran dianiaya pelaku.

Baca juga artikel terkait KASUS MARIO DANDY DAN DAVID atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat