Menuju konten utama

Kejari Jakpus Sebut Berkas Luthfi, Si Pembawa Bendera, Sudah P21

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Sugeng Riyanta, mengatakan bahwa berkas Dede Lutfi Alfiandi telah P21.

Kejari Jakpus Sebut Berkas Luthfi, Si Pembawa Bendera, Sudah P21
Sejumlah pelajar membentangkan bendera merah putih saat bentrok antara polisi dalam aksi mahasiswa dan pelajar di sekitar flyover, Jakarta, Senin (30/9/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Sugeng Riyanta, mengatakan berkas Dede Lutfi Alfiandi (20), pembawa bendera yang viral saat demo, telah diterima oleh pihaknya sejak Senin (25/11/2019) kemarin. Ia menyatakan hasil penyidikan terkait kasus Luthfi sudah lengkap.

"Berkas sudah kami nyatakan P21 dan pada tanggal 25 November kemarin sudah diserahkan kepada kami untuk proses selanjutnya. Sudah ada serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti," kata dia kepada wartawan, Rabu (27/11/2019).

Berdasarkan berkas yang diterima Kejari Jakpus, Sugeng mengatakan, Lutfi bukan anak STM dan usianya kini telah menginjak 20 tahun.

Sugeng menyebut, saat melakukan unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR, Senin (30/9/2019) lalu, Lutfi terekam CCTV, ia diketahui melempar batu sebanyak dua kali kepada petugas keamanan yang saat itu tengah berjaga.

"Kemudian dia diperintahkan untuk bubar sampai jam 21.00 [9] malam, enggak mau. Itu kan sudah tindak pidana," ucapnya.

Dirinya juga mengatakan, tidak ada bukti yang menyatakan jika Lutfi ditangkap lantaran membawa bendera merah putih.

"Tentang penyelamatan bendera itu sama sekali tidak ada fakta di dalam berkas," jelas dia.

Saat ini Kejari Jakpus tengah menyusun dakwaan terhadap Lutfi sebagai proses finalisasi.

Sugeng mengatakan, Lutfi dijerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan. Atau pasal 212 juncto 214 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. Atau pasal 218 dengan ancaman pidana penjara 4 bulan 15 hari.

Kabar mengenai pelimpahan berkas Luthfi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ini diketahui dari Sutra Dewi, Kuasa Hukum Luthfi dari Lembaga Bantuan Hukum Komite Barisan Advokasi Rakyat (LBH Kobar).

"Berkas Lutfi dilimpahkan ke Kejaksaan Jakpus sejak hari ini," kata kuasa hukum Lutfi dari Lembaga Bantuan Hukum Komite Barisan Advokasi Rakyat (LBH KOBAR), Sutra Dewi, kepada Tirto, Senin (25/11/2019).

Selain dari kuasa hukumnya, kabar ini juga didapat dari Kasat Reskrim Polda Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung yang mengatakan bahwa mereka sudah melimpahkan berkas Luthfi (20) ke Kejaksaan pada Senin (4/10/2019). Namun kala itu, Tahan mengaku tak mengetahui perkembangan berkas Luthfi setelah dilempar ke Kejaksaan.

Baca juga artikel terkait DEMO PELAJAR atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Widia Primastika