Menuju konten utama

Kejari Garut Nonaktifkan Website Usai Alami Peretasan

Kejari Garut menyebut peretasan websitenya dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab yang ingin mengacaukan pelayanan publik.

Kejari Garut Nonaktifkan Website Usai Alami Peretasan
Ilustrasi Hacker. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sutan SP Harahap mengabarkan bahwa situs resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut saat ini dinonaktifkan sementara.

"Untuk sementara situs Kejari Garut dinonaktifkan," kata Sutan melalui pesan singkatnya, Kamis (4/8/2022).

Namun demikian, ia belum merinci durasi penonaktifan situs yang telah diretas tersebut.

Menurut Sutan, serangan peretas dilakukan dengan cara masuk ke dalam akun website dan merubah sebagian dari tampilan website Kejaksaan Negeri Garut.

"Tindakan ini merupakan tindakan nyata dari orang yang tidak bertanggung jawab dalam mengacaukan pelayanan publik," tuturnya.

Sutan juga mengatakan bahwa Tim IT Kejaksaan Negeri Garut tengah berusaha memulihkan website resmi dari peretasan tersebut.

Sebelumnya, Situs resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat, kejari-garut.go.id dilaporkan telah diretas. Tampilan situs diubah menjadi gambar terkait kasus kematian Brigadir J.

"Peretas merubah isi website kejari-garut.go.id dengan tulisan 'Bubarkan Satgassus Merah Putih' dan me-posting berita-berita sensitif yang berkaitan dengan perkara Brigadir J," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Garut, Irwan Ganda Saputra dikutip dari Antara, Kamis (4/8/2022).

Irwan menyebut situs resmi Kejari Garut diretas oleh peretas dengan akun Instagram @opposite.68890.bytes pada Rabu 3 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 WIB.

Situs Kejari Garut menampilkan sejumlah gambar dan informasi tentang perkara kematian Brigadir J, mulai dari kronologi hingga lampiran Surat Perintah Satgassus Merah Putih 2020.

Akibat peretasan itu, kata dia, situs Kejari Garut tidak bisa menampilkan berbagai layanan masyarakat yang disajikan oleh kejaksaan melalui website tersebut.

Baca juga artikel terkait KEJAKSAAN NEGERI GARUT atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky