Menuju konten utama

Kejari Depok Tunggu Kedatangan Buni Yani Penuhi Panggilan Eksekusi

Kejari Depok masih menunggu kedatangan Buni Yani memenuhi panggilan eksekusi. Kejari belum memutuskan akan memanggil paksa Buni atau mengabulkan permohonan penundaan eksekusi. 

Kejari Depok Tunggu Kedatangan Buni Yani Penuhi Panggilan Eksekusi
Kepala Kejaksaan Tinggi Depok Sufari (kiri) bersama Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Propinsi Jawa Barat Abdul Muis Ali memberi keterangan terkait terpidana Buni Yani yang akan menjalani eksekusi hukuman di Kejaksaan Tinggi Depok, Jawa Barat, Kamis (1/2/19). ANTARA FOTO/ Kahfie kamaru/nz.

tirto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akan mengeksekusi penahanan terpidana kasus ujaran kebencian Buni Yani, pada hari ini, Jumat (1/2/2019). Namun, Kejari Depok belum berencana memanggil paksa Buni Yani untuk melakukan eksekusi.

Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali menyatakan Kejari Depok masih menunggu kedatangan Buni Yani untuk memenuhi panggilan eksekusi pada hari ini meski ia mengajukan penundaan eksekusi. Buni mengajukan penangguhan eksekusi pada Kamis kemarin. Namun, Kejari Depok belum menjawab permohonan tersebut.

"Hari ini kita tunggu prosesnya, nah Buni Yani melalui pengacaranya sudah menelepon pak Kajari dan sesuai dengan komitmen pengacaranya bahwa Buni Yani akan hadir ke Kejaksaan Negeri Depok secara kooperatif," kata Muis di Depok, Jawa Barat, pada Jumat (1/2/2019).

Muis menjelaskan kejaksaan akan mengikuti aturan apabila Buni Yani tidak memenuhi panggilan eksekusi penahanan dari Kejari Depok. Sebab, status perkara Buni sudah berkekuatan hukum tetap. Namun, ia enggan menjawab saat disinggung kemungkinan penerapan jemput paksa bila tidak hadir.

"Kita lihat, kita lihat," ujar Muis.

Sebaliknya, Pengacara Buni Yani Aldwin Rahardian mengklaim kemungkinan besar rencana eksekusi tersebut batal dilaksanakan pada hari ini.

"Enggak kayaknya. Kemarin surat permohonan surat penundaan eksekusi sudah dilayangkan," kata Aldwin kepada reporter tirto.

Aldwin mengatakan, pengajuan penundaan eksekusi itu dilakukan karena mereka berencana mengajukan peninjauan kembali (PK). Kuasa hukum Buni Yani kini sedang menyusun materi PK yang rencananya diajukan pekan depan. Tim pengacara Buni Yani juga sudah mengajukan permintaan fatwa ke Mahkamah Agung mengenai putusan kasasi kliennnya.

Aldwin menerangkan, tim pengacara kini menunggu keputusan kejaksaan. Dia berharap pengajuan penangguhan eksekusi Buni Yani bisa dikabulkan. Ia pun menganalogikan permohonan Buni Yani dengan penundaan eksekusi terpidana pelanggaran UU ITE Baiq Nuril karena pengajuan PK.

"Sama halnya hak yang sama sebagai warga negara diberikan kepada Baiq Nuril. Baiq Nuril kan hal yang sama, Sudah ada putusan dan sudah akan eksekusi. Karena dianggap kontroversi, dimohonkan penundaan eksekusi, dikabulkan," ujar Aldwin.

Buni Yani divonis bersalah atas kasus ujaran kebencian. Majelis hakim pengadilan tingkat pertama memvonis Buni Yani dengan hukuman 18 bulan penjara (1,5 tahun) sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE). Vonis itu diperkuat dengan keputusan Mahkamah Agung menolak kasasi Buni Yani.

Perkara Buni Yani berkaitan dengan kasus penistaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) pada 2016. Buni mengunggah potongan video pernyataan BTP terkait surat Al Maidah ayat 51 di media sosial. Unggahan tersebut lalu viral sehingga memicu demonstrasi untuk mendesak pemidanaan BTP karena kasus penistaan agama.

Baca juga artikel terkait KASUS BUNI YANI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom