Menuju konten utama

Kejanggalan Kematian Golfrid Siregar, Sang Aktivis Lingkungan

Polisi mengatakan Golfrid mengalami kecelakaan lalu lintas. Tapi sejawatnya di Walhi meragukan itu.

Kejanggalan Kematian Golfrid Siregar, Sang Aktivis Lingkungan
Golfrid Siregar. ANTARA/HO-Walhi Sumut

tirto.id - Golfrid Siregar, advokat dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara, meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik, Medan, 6 Oktober lalu. Sebelumnya ia ditemukan tukang becak tidak sadarkan diri di flyover Simpang Pos, Kelurahan Padang Bulan, Medan, Kamis (3/10/2019) sekitar pukul 01.00.

Sebelum ditemukan meninggal dunia, Golfrid menghilang sejak Rabu (2/10/2019). Saat itu, sekitar pukul 17.00, Golfrid berangkat ke kantor JNE—agen pengiriman barang, dan lantas bertemu orang di daerah Marindal. Sejak saat itu Golfrid tidak bisa dikontak istrinya.

Dalam Laporan Polisi Nomor LP/0201/282/x/2019/LANTAS DELTA, disebutkan Golfrid terkapar di flyover karena “diduga kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda CB 150R (motor Golfrid) kontra tidak diketahui.” Polisi juga menyebut Golfrid “mengalami luka berat.”

Lebih spesifik: “wajah luka, mata sebelah kiri luka lembab, tidak sadarkan diri.” Sementara sepeda motornya digambarkan dalam kondisi “knalpot tergores, pengikat pijakan kaki bagian beakang patah, rem kaki bengkok.” 


Namun sejawatnya merasa penjelasan polisi tidak memuaskan. Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Sumatera Utara Roy Lumbangaol mengatakan kematian Golfrid “janggal.”

Salah satunya: kepala korban seperti habis dipukul benda tumpul, tapi bagian tubuh lain tak ada luka sebagaimana orang bekas kecelakaan lalu-lintas—misalnya, luka lecet.

Jadi, tak hanya “wajah luka dan mata sebelah kiri sembab” seperti yang ditulis polisi dalam LP.

Ini selaras dengan pengakuan Kasubbag Humas RS Rosario Dorothy. “Saat tiba, kondisi pasien sudah tidak sadarkan diri dan alami pendarahan di bagian kepala yang cukup hebat," katanya, seperti dikutip dari Antara.

“Sementara itu barang-barang korban seperti tas, laptop, dompet, dan cincin ikut raib. Sementara sepeda motornya hanya mengalami kerusakan kecil saja,” kata Roy kepada reporter Tirto, Senin (7/10/2019).

Dugaan Roy lebih jauh: korban dihabisi karena aktivitas politiknya sebagai pembela HAM dan lingkungan. Salah satu isu yang tengah ia advokasi adalah pencabutan SK Gubernur Sumut nomor 660/50/DPMPPTSP/5/IV.1/I/2017 tentang Perubahan Izin Lingkungan Rencana Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru.

PLTA yang dibangun oleh PT NSHE ini dianggap menyalahi aturan karena dibangun di daerah rawan gempa. Proyek ini juga dianggap mengancam habitat Orangutan Tapanuli alias Pongo Tapanuliensis.

Awal Maret lalu Majelis Hakim PTUN Medan menolak seluruh gugatan Golfrid, tapi yang bersangkutan dan Walhi mengupayakan kasasi.

Roy mengatakan demikian karena faktanya kekerasan terhadap aktivis lingkungan memang kerap terjadi. Berdasarkan laporan Walhi Eksekutif Nasional berjudul Kriminalisasi dan Kekerasan terhadap Pembela Lingkungan Hidup, Pejuang Agraria dan HAM, per tahun lalu, ada 163 aktivis lingkungan yang jadi korban kriminalisasi dan kekerasan. Rinciannya sebagai berikut:

Banten (3 orang)

DKI Jakarta (8 orang)

Jawa Barat (32 orang)

Jawa Tengah (6 orang)

Jawa Timur (19 orang)

Yogyakarta (12 orang)

Lampung (7 orang)

Bengkulu (1 orang)

Sumatera Utara (4 orang)

Sumatera Selatan (1 orang)

Aceh (4 orang)

Kalimantan Selatan (3 orang)

Kalimantan Timur (1 orang)

Kalimantan Tengah (2 orang)

Bali (2 orang)

Nusa Tenggara Timur (3 orang)

Maluku Utara (2 orang)

Sulawesi Selatan (17 orang)

Sulawesi Utara (31 orang)

Sulawesi Tengah (5 orang)

Ini belum termasuk data dari Global Witness, organisasi non-pemerintah yang bergerak di bidang anti-eksploitasi lingkungan. 2016 lalu, kata mereka, setidaknya ada 200 kasus pembunuhan aktivis lingkungan di 24 negara. Angkanya naik ketimbang tahun sebelumnya.

Salah satu contohnya adalah Salim Kancil. Ia meninggal dunia pada 26 September 2015 setelah aktif melawan tambang pasir sejak 2013.

Meski masih dugaan, Roy tetap meminta polisi serius menangani perkara kematian Golfrid dan tidak langsung mengambil kesimpulan karena kecelakaan lalu lintas.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan LP sebelumnya ditarik. Artinya, mereka akan mengusut kasus ini.

“Kami sudah buat Laporan Polisi Tipe A," ujar Tatan kepada reporter Tirto, Senin (7/10/2019).

Mereka akan mencari keterangan pihak rumah sakit yang pertama kali menangani Golfrid. Berdasarkan CCTV rumah sakit, Golfrid ternyata tak hanya diantar tukang becak. Ada dua lagi yang turut menggotongnya. Lalu, tidak lama kemudian, ada dua orang lain yang mengantarkan motor Golfrid.

Polisi akan mencari identitas tukang becak. Dialah yang tahu lokasi persis Golfrid terkapar. Dari sana penyelidikan bisa dilanjutkan.

PT NSHE Membantah Dugaan Walhi Sumut

PT NSHE berharap, tak ada yang berspekulasi dengan mengaitkan meninggalnya Golfrid Siregar dengan perusahaannya, hingga ada hasil penyelidikan resmi kepolisian. Hal itu disampaikan oleh Communications and External Affairs Director PT NSHE Firman Taufick, untuk menanggapi dugaan yang disampaikan Walhi Sumut.

"Kami juga meminta media untuk tidak menggunakan foto-foto ataupun footage yang mengaitkan dengan PLTA Batang Toru dalam pemberitaan tentang meninggalnya Golfrid Siregar. Sehingga membentuk insinuasi yang dapat melanggar azas praduga tak bersalah," tulis Firman melalui surat resminya berupa klarifikasi dan hak jawab ke surel redaksi Tirto, Rabu (9/10/2019) malam.

Sedangkan terkait gugatan yang ditangani Golfrid, Firman menjelaskan, adalah gugatan pencabutan SK Gubernur Sumut tentang Perubahan Izin Lingkungan Rencana Kegiatan Pembangunan PLTA Batang Toru.

"Perlu diketahui bahwa NSHE bukanlah pihak yang bersengketa, karena yang menjadi penggugat adalah Walhi SUmut sedangkan tergugat adalah Gubernur Sumut," tuturnya.

PT NSHE juga membantah tudingan PLTA Batang Toru dibangun di daerah rawan gempa dan mengancam habitat Orangutan Tapanuli.

"PT North Sumatera Hydro Energy selama ini selalu menerapkan prinsip good corporater governance dalam menjalankan usaha, termasuk dalam melaksanakan pembangunan PLTA Batang Toru," lanjutnya.

==========

Adendum:

Naskah ini mengalami perubahan dengan menambahkan bantahan resmi dari PT NSHE pada, Kamis (10/10/2019.

Baca juga artikel terkait AKTIVIS LINGKUNGAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino