Menuju konten utama

Pembentukan Densus Tipikor: Kejaksaan Tolak Satu Atap

Jaksa Agung HM Parsetyo menegaskan Kejaksaan Agung akan tetap menolak usulan untuk menempatkan anggotanya satu atap bareng Densus Tipikor. Hal ini, untuk menjaga fungsi kontrol jaksa dalam penilaian kelengkapan berkas perkara.

Pembentukan Densus Tipikor: Kejaksaan Tolak Satu Atap
(Ilustrasi) Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/10/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Jaksa Agung HM. Prasetyo menyatakan Kejaksaan tetap menolak anggotanya berada dalam satu atap dengan Densus Tipikor Polri. Menurut dia, kejaksaan harus mempertahankan fungsi kontrolnya terhadap penanganan kasus hukum di kepolisian.

Sementara ketika jaksa berada dalam satu atap dengan penyidik kepolisian, dia khawatir hal itu bisa membuka intervensi ke kerja-kerja jaksa dalam meneliti kelengkapan berkas perkara.

"Mungkin enggak kelihatan karena satu atap. Atau malah mungkin nggak bisa dikontrol orang lain. Satu atap, tidak ada yang tahu kan. Bolak-balik, bolak-balik. Kalian enggak tahu kan," kata dia di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta pada Jumat (20/10/2017).

Dia juga menegaskan kepolisian tidak perlu khawatir penelitian berkas perkara korupsi yang diajukan oleh Densus Tipikor akan memakan waktu lama. Menurut dia, penempatan jaksa dalam satu gedung dengan penyidik kepolisian juga belum tentu mempercepat penanganan kasus.

Prasetyo menjelaskan, berdasar hukum acara, alur penyelidikan dan penyidikan dari penyidik Densus Tipikor selalu harus diteliti oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Di situ ada fungsi kontrol. Jadi tidak perlu harus khawatir bolak-balik. Ketika satu atap pun bisa terjadi bolak-balik karena (berkas perkara) belum sempurna," kata dia.

Meskipun demikian, dia meyakinkan bahwa Kejaksaan Agung akan mendukung kerja-kerja penyidikan Densus Tipikor. Prasetyo berpendapat kekhawatiran Polri, bahwa penanganan kasus kurang cepat apabila jaksa dan Densus Tipikor tidak berada di satu atap, berlebihan.

Selain itu, dia menegaskan bahwa pengembalian berkas perkara kepolisian oleh jaksa bukanlah sesuatu yang negatif. Prasetyo berpendapat, justru itu adalah bentuk pertanggungjawaban jaksa terhadap hasil penyidikan.

Apalagi, menurut dia, jaksa tidak bisa seenaknya memutuskan berkas lengkap atau P21. Keputusan jaksa itu harus dipertanggungjawabkan ke terhadap 3 pihak, yakni, terdakwa, pengacara, dan juga hakim. Dia menegaskan pengembalian berkas perkara bukan bermaksud mempersulit penyidikan polisi.

"Biar 10 kali pun, kalau belum lengkap, ya dikembalikan. Jangan sampai nanti berkas perkara belum lengkap, dinyatakan lengkap. Ketika disidangkan hasil tidak optimal, jaksa yang disalahkan. Saya tidak mau begitu," kata dia.

Prasetyo berpendapat keputusan itu tidak berkaitan dengan ego sektoral. Buktinya, Kejaksaan selalu siap berkoordinasi dengan lembaga hukum lain dalam penanganan korupsi lewat satgas khusus.

"Kami sudah punya tim khusus (terkait kasus korupsi). Terlambat kalau minta kami bikin tim khusus. Kalian tahu sendiri, sudah kerja siang-malam mereka. Sejak awal 2015, kami sudah punya," ujarnya.

Dia melanjutkan, "Kalaupun Polri mau bikin Densus Tipikor, silakan saja. Itu struktur mereka. Kami tidak perlu harus mengikuti struktur yangg ada di instansi lain."

Menurut Prasetyo, hingga sekarang, Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) sudah cukup untuk menangani perkara korupsi yang masuk ke kejaksaan.

Dia mengkalim, meski Satgas, yang juga terdiri dari perwakilan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, itu berbekal dana minim tetap mampu bekerja dengan baik.

"Kami optimal. Hasilnya kelihatan, kami jauh lebih banyak menangani perkara korupsi dari instansi lain," kata Prasetyo.

Baca juga artikel terkait DENSUS TIPIKOR atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom