Menuju konten utama

Kejaksaan Sita Tanah 11,7 Hektare Milik Johnny G Plate di NTT

Kejaksaan Agung menyita tiga bidang tanah seluas 11,7 hektar milik tersangka korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo, Johnny Plate.

Kejaksaan Sita Tanah 11,7 Hektare Milik Johnny G Plate di NTT
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung menyita tiga bidang tanah seluas 11,7 hektar milik Menteri Komunikasi dan Informatika non-aktif Johnny G. Plate di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

"Penyitaan dilaksanakan berdasar Penetapan Wakil Ketua PN Labuan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 7 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 7 Juni 2023," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Kamis, (8/6/2023).

"Bertempat di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat," sambung Ketut.

Ketut menjelaskan, penyitaan itu terkait perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1-5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022,

Penyidik menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terhadap Johnny.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan ada kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi BTS 4 G pada pertengahan Mei lalu.

"Berdasar semua yang kami lakukan dan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara Rp8.032.084.133.795," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, di Kejaksaan Agung.

"Kerugian keuangan negara terdiri dari tiga hal yaitu biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," sambung Yusuf.

Kejaksaan sudah menetapkan lima tersangka yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika, Galumbang Menak Simanjuntak; tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan; dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Komplotan ini diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengatur tender proyek hingga menggelembungkan harga. Lalu penyidik menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate jadi tersangka keenam.

Lantas kejaksaan kembali menetapkan tersangka ketujuh yaitu WP, orang kepercayaan Iwan Hermawan yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu.

Baca juga artikel terkait JOHNNY PLATE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat