Menuju konten utama

Kejaksaan Agung Sebut Kasus Suap Pinangki Berkaitan dengan Fatwa MA

Djoko Tjandra diduga memohon kepada Pinangki untuk meminta fatwa ke MA agar tidak dieksekusi.

Kejaksaan Agung Sebut Kasus Suap Pinangki Berkaitan dengan Fatwa MA
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Kejaksaan Agung menyebut kasus korupsi dugaan menerima hadiah atau janji dengan tersangka jaksa nonaktif Pinangki Sirna Malasari dan tersangka Djoko Tjandra (Djokcan) berkaitan dengan Mahkamah Agung. Djokcan diduga memohon kepada Pinangki untuk meminta fatwa ke MA agar tidak dieksekusi.

“Jadi dari hasil penyidikan sementara teman-teman bisa memahami bahwa untuk urusan eksekusi kan dilakukan oleh jaksa. Kemudian bagaimana caranya mengubah supaya itu tidak dieksekusi tentu tadi saya sampaikan dugaannya ada terkait dengan minta fatwa," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Hari mengaku, penyidik masih menggali lebih jauh soal hubungan eksekutor dan permintaan fatwa. Saat ini penyidik masih mendalami seperti apa harapan dari permintaan fatwa tersebut. Namun sepengetahuan Hari, penerimaan fatwa tidak diterima.

Hari mengatakan, penyidik Kejaksaan Agung belum sampai pada tahap untuk meminta keterangan hakim agung sebagaimana kabar ada hakim agung terlibat dalam kasus Pinangki. Mereka menunggu hasil dari penyidikan. Sebab, bukti penyidik baru bisa menetapkan Djokcan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

“Tentu nanti alat bukti yang akan bicara. Hari ini penyidik sudah mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan JST Sebagai tersangka yang kaitannya dengan pengurusan fatwa. Apa yang ditanyakan tadi (soal pemeriksaan hakim agung), nanti kita lihat perkembangannya," kata Hari.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah menerangkan, Kejaksaan Agung belum mendapati keterlibatan hakim MA. Akan tetapi, ia memastikan kalau Djokcan meminta Pinangki untuk meminta fatwa ke MA.

"Ini kan antara pembicaraan Pinangki dan Djoko Tjandra bahwa ini akan diurus fatwanya yang isinya supaya nanti tidak di eksekusi ternyara ada pemeberiam janji dan uang. Sebagai jaksa kan bertentangan dengan statsusnya," kata Febrie.

Mahkamah Agung pun membantah kalau Djoko Tjandra mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung. MA menanyakan korelasi permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung dari Djokcan, sementara tidak ada fatwa ke MA.

“Setelah kami cek untuk memastikan apakah benar ada permintaan fatwa hukum kepada MA terkait perkara Djoko S. Tjandra, ternyata permintaan fatwa itu tidak ada. Maka bagaimana bisa mengaitkan dengan MA atau orang MA kalau permintaan fatwa itu sendiri tidak ada," kata Juru Bicara MA Andi Samsan dalam keterangan tertulis kepada reporter Tirto, Kamis (27/8/2020).

Andi tidak menjawab saat ditanya soal permintaan fatwa berdasarkan jaksa atau tidak. Ia hanya mengatakan, MA memang berwenang memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak.

Akan tetapi, pemberian fatwa hanya kepada Lembaga Tinggi Negara sesuai Pasal 37 UU MA. Oleh sebab itu, permohonan fatwa harus diikuti dengan surat permintaan resmi dari lembaga atau instansi yang berkepentingan kepada MA.

"Oleh karena itu MA tidak sembarangan mengeluarkan apakah itu namanya fatwa ataukah pendapat hukum. Tegasnya, kami tidak pernah menerima surat permintaan fatwa dari siapapun terkait perkara Djoko Tjandra," kata Andi.

Baca juga artikel terkait KASUS DJOKO TJANDRA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz