Menuju konten utama

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Jiwasraya Hari Ini

Jampidsus Adi Toegarisman mengatakan hari ini Kejagung RI memangil dua dari 24 orang saksi yang rencananya akan dipanggil.

Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Jiwasraya Hari Ini
Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Sunarta (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Mukri (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan perihal penangkapan buronan Atto Sakmiwata Sampetoding di Jakarta, Kamis (21/11/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz

tirto.id - Kejaksaan Agung RI memeriksa dua orang saksi terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya, Senin (30/12/2019). Informasi ini dibenarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Memang benar hari ini dan besok ada pemanggilan dan nanti lebih jelasnya siapa saja yang dipanggil dan nanti bisa ditanya kepada mereka,” kata Burhanuddin saat konferensi pers, Senin (20/12/2019).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Adi Toegarisman, juga mengatakan hari ini pihaknya memangil dua dari 24 orang saksi yang rencananya akan dipanggil.

Menurut Adi, Selasa (31/12/2019) pihaknya akan memanggil dua saksi lain. Sisanya, sebanyak 20 orang akan diperiksa pada 6 hingga 8 Januari 2020 mendatang.

Meski demikian, ia enggan menyebutkan siapa saja yang hari ini diperiksa hari ini.

“Bisa diikuti, kami sedang mendalami, sedang mencari alat bukti. Bagaimana nanti persoalan hukum atau perkara ini bisa kami selesaikan seduai dengan aturan yang berlaku,” kata Adi saat konferensi pers.

Saat mendatangi Gedung Bundar Jampidsus di kompleks Kejaksaan Agung RI, wartawan Tirto mendapat informasi bahwa kedua saksi tersebut sudah tiba dan tengah dalam pemeriksaan.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi sejak 2014 sampai 2018 dalam kasus PT Jiwasraya.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentase bunga tinggi (cenderung di atas nilai rata-rata), berkisar antara 6,5 persen sampai dengan 10 persen, sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp53,27 triliun.

Potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga Agustus 2019 diperkirakan mencapai Rp13,7 triliun.

Baca juga artikel terkait KASUS JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Abdul Aziz