Menuju konten utama

Kejaksaan Agung Periksa 10 Saksi Kasus Korupsi Asabri

Kejagung telah menetapkan 10 tersangka korporasi dan 13 tersangka perorangan dalam perkara korupsi di PT Asabri.

Kejaksaan Agung Periksa 10 Saksi Kasus Korupsi Asabri
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

tirto.id - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012-2019.

“Kejaksaan Agung memeriksa 10 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero),” ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (6/10/2021).

Mereka yang diperiksa yaitu:

1. TGP selaku Komisaris PT. Rimo International Lestari, Tbk., diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan tersangka TT;

2. A selaku Sekretaris PT. Rimo International Lestari, Tbk, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI dengan tersangka TT;

3. HS selaku Direktur Keuangan PT. Rimo International Lestari, Tbk, diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI dengan tersangka TT;

4. IW selaku Direktur Wanteg Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);

5. DN selaku nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 MI;

6. IS selaku pegawai PT. ASABRI (Persero), diperiksa diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 MI;

7. IG selaku Head of Investment PT. Insight Investments Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 MI;

8. T selaku Direktur Operasional PT. Insight Investments Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 MI;

9. MS selaku Nominee, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 MI; dan

10. REZ selaku Direktur PT. Maybank Aset Manajemen, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 MI;

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan kepentingan penyidikan guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero),” sambung Leonard.

Pada kasus ini kejaksaan menetapkan 23 tersangka yakni 10 tersangka korporasi dan 13 tersangka perorangan. Para tersangka yang sudah disidangkan seperti para pengusaha Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi. Sonny Widjaja, Adam Rachmat Damiri, Hari Setianto, dan Bachtiar Effendi selaku jajaran direksi PT Asabri. Sementara Ilham Wardhana Siregar, batal disidangkan lantara meninggal dunia.

Akhir September lalu, penyidik menyita aset milik Teddy Tjokrosaputro, salah satu tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asabri. Teddy merupakan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari dan diduga turut mengelola keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri kepada beberapa perusahaan.

“Penyitaan aset milik tersangka dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan/atau yang terkait berupa empat bidang tanah dan/atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 26.765 meter persegi,” kata Leonard, Jumat (24/9/2021).

Baca juga artikel terkait KASUS ASABRI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan