Menuju konten utama

Kejagung Usut Penyerobotan Lahan di Riau oleh Duta Palma Group

Kejagung menilai PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan hutan seluas 37.095 hektar di Riau secara ilegal menyebabkan negara mengalami kerugian.

Kejagung Usut Penyerobotan Lahan di Riau oleh Duta Palma Group
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan saat penetapan tersangka mafia minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). ANTARA FOTO/HO/Puspen Kejagung/wpa/nym.

tirto.id - Kejaksaan Agung menyidik dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan hingga 37.095 hektar di Riau yang dilakukan PT Duta Palma Group.

"Itu PT Duta Palma melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar secara tanpa hak melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara, perekonomian negara di mana PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022).

"Jadi dia ada lahan tapi lahannya tanpa ada surat apa-apa," tegas Burhanuddin.

Kejaksaan Agung mulai melakukan penyidikan terhadap kepemilikan lahan puluhan ribu hektar secara ilegal tersebut. Berdasarkan penelusuran Kejaksaan Agung, pemilik perusahaan tersebut adalah orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"PT Duta Palma ini pemiliknya dalam posisi DPO oleh KPK. Selama dia melakukan perbuatan itu bahkan selama DPO perusahaan ini menggunakan profesional tetapi keuangannya langsung dikirim ke berada di mana orang DPO itu berada," kata Burhanuddin.

Kejagung lantas menyita lahan tersebut. Mereka pun menyerahkan pengelolaan kepada PTPN V karena lokasi tanah berada Riau. Menteri BUMN Erick Thohir turut hadir dalam konferensi pers di Kejagung hari ini.

"Artinya ya kenapa saya mengundang Pak Menteri (Erick Thohir) di sini. Kami sudah menitipkan lahan-lahan itu sehingga di dalam pengelolaannya dan menurut informasi yang kami terima dalam sebulan itu sekitar Rp600 miliar hasil pendapatan dari perkebunan itu. Itu dalam satu bulan," kata Burhanuddin.

Burhanuddin pun menuturkan, mereka akan melakukan penghitungan negara berdasarkan saat perusahaan mulai berdiri. Ia pun telah meminta BPKP untuk menghitung kerugian negara.

"Berapa akan kami hitung kerugiannya? tentunya sejak perusahaan itu didirikan, sejak perusahaan itu menghasilkan dari situlah kerugian negara nanti dan nanti akan saya minta pak kepala BPKP untuk melakukan penghitungannya," kata Burhanuddin.

Kejaksaan Agung memang melakukan penyitaan lahan milik PT Duta Palma Grup di Indragiri Hulu pada Rabu (22/6/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tirto, setidaknya ada lima perusahaan yang asetnya disita Kejaksaan Agung antara lain Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Kencana Amal Tani.

Selain menyita lahan, mereka juga meynita aset perusahaan. Setidaknya dua unit pabrik kelapa sawit ikut disita oleh Kejaksaan Agung. Aset tersebut pun diserahkan kepada PTPN V.

Baca juga artikel terkait PENYEROBOTAN LAHAN HUTAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto