Menuju konten utama

Kejagung Ungkap Anak Prasetyo Jadikan Kejati Bali Bebas Korupsi

Kejagung memaparkan sejumlah prestasi Bayu Adhinugroho Arianto, putra Jaksa Agung M Prasetyo, sehingga jadi landasan promosi. Mulai menangkap buronan hingga jadikan Kejati Bali bebas korupsi.

Kejagung Ungkap Anak Prasetyo Jadikan Kejati Bali Bebas Korupsi
Jaksa Agung M Prasetyo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (31/1/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan sejumlah prestasi Bayu Adhinugroho Arianto, putra Jaksa Agung M Prasetyo, sehingga jadi landasan promosi.

Bayu memperoleh promosi jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Jakarta Barat, dari Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri mengatakan, rotasi Bayu sudah sesuap prosedur, karena prestasi positif Bayu.

Saat Bayu menjadi Kajari Gianyar, kata dia, berhasil memenangkan gugatan perdata atas kekayaan negara dan mengembalikan lahan dan Istana Negara sebagaimana mestinya yang sekian lama tidak terselesaikan.

Prestasi lain, ujar Mukri, Bayu dinilai berhasil memimpin penangkapan koruptor terbesar yang sekian tahun tak pernah bisa ditangkap saat menjadi Asintel Bali.

Selain itu, lanjut Mukri, Bayu disebut pula berkontribusi dalam menjadikan Kejati Bali mendapatkan penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian PANRB pada 10 Desember 2018.

"Sepanjang sejarah kejaksaan memang tidak ada ketentuan dan keharusan untuk melibatkan atau mengikut sertakan pihak lain diluar struktur dalam urusan mutasi ataupun promosi dimaksud. Namun demikian sekali lagi perlu disampaikan bahwa semua keputusan dan kebijakan tentang hal tersebut adalah merupakan hasil dari pembahasan bersama meliputi semua aspek, berdasarkan data base kepegawaian yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Kapuspenkum Kejagung, Mukri dalam keterangan tertulis kepada Tirto, Kamis (14/3/2019).

Mukri menepis tuduhan promosi ini tak transparan. Menurut dia, proses promosi tak perlu melibatkan pertimbangan unsur di luar kejaksaan.

Sebelumnya, Komisi Kejaksaan (Komjak) yang menyebut tidak transparan dalam proses rotasi jaksa selama ini.

Mukri menegaskan, sistem rotasi dan promosi dilakukan sesuai unsur prestasi, dedikasi, loyalitas, dan integritas (PDLI). Hal ini sebagai dasar penilaian dan prasyarat pertama dan utama yang harus dipenuhi secara keseluruhan, bersamaan, serentak dan simultan oleh setiap jaksa.

Pertimbangan diklaim berdasarkan pandangan Jaksa Agung RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI dengan penuh tanggung jawab.

Mukri menyamakan prestasi Bayu dengan jaks alain. Ia menyebut, Kajari Deliserdang, Asep Margono dipromosikan sebagai Aspidum Kejati Jawa Timur karena meraih penghargaan Sidhakarya Rangking I (Pertama) Kejari Tipe A Berprestasi se-Indonesia.

Kemudian, promosi juga diperoleh Kajari Belitung, Sekti Anggraini, SH, MH dipromosikan sebagai Aspidsus Kejati Banten.

Bersamaan dengan itu, kata Mukri, Kasubdit Pemantauan pada Direktorat III JAM Intel Kejagung RI, Anang Supriatna, juga dipromosikan sebagai Kajari Jakarta Selatan karena prestasinya dalam program tangkap buron.

Pada 2018, kata Mukri, Anang berhasil menangkap buronan pelaku kejahatan sebanyak 207 orang. Kemudian, selama Januari hingga 4 Maret 2019, berhasil ditangkap sebanyak 28 orang buronan.

"Artinya, keputusan rapat pimpinan secara kolektif, kolegial dan terbuka dengan semata-mata mempertimbangkan unsur PDLI tetap sebagai dasar penilaian dan prasyarat pertama dan utama yang harus dipenuhi secara keseluruhan, bersamaan, serentak dan simultan oleh setiap jaksa yang sedang dipertimbangkan untuk dirotasi mendapat mutasi maupun promosi," ungkap Mukri.

Baca juga artikel terkait KEJAGUNG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali