Menuju konten utama

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Taspen Life

Keuangan negara merugi hingga Rp133 miliar akibat penyimpangan investasi dana Taspen Life.

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Taspen Life
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, menyampaikan konferensi pers di Gedung Kejaksaan, Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTAR/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

tirto.id - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung menetapkan satu tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017-2020, yakni AM, Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM). Si tersangka pun segera ditahan.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka AM dilakukan penahanan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Kamis (11/8/2022).

AM ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari sejak 11 Agustus hingga 30 Agustus 2022. Dia pun dikenakan pasal berlapis.

“AM disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ucap Ketut.

Perkara ini bermula pada Oktober 2017. PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) yang merupakan anak perusahaan PT Taspen (Persero) berinvestasi pada Medium Term Note (Surat Utang Jangka Menengah) PT PRM yang tidak memiliki rating, melalui Kontrak Pengelolaan Dana yang dikelola oleh PT Emco Asset Manajemen senilai Rp150 miliar.

Dalam menawarkan MTN ke Taspen Life, HS selaku Beneficial Owner PT PRM dan AM telah menyajikan laporan keuangan perusahaan PT PRM yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya agar laporan keuangan PT PRM seolah-olah baik.

Investasi MTN PT PRM yang dilakukan oleh Taspen Life tersebut menyalahi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan Kebijakan Investasi Taspen Life dikarenakan:

1. MTN PT PRM belum memiliki peringkat investment grade yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh OJK.

2. MTN maupun KPD tidak termasuk instrumen investasi yang diperkenankan dalam portofolio investasi Taspen Life.

3. PT PRM selaku penerbit MTN tidak memiliki fundamental keuangan yang baik, yakni dengan tingkat Dept Equity Ratio (rasio utang terhadap modal) kurang dari satu.

Saat pelaksanaannya, dana investasi MTN oleh PT PRM tidak dipergunakan oleh AM untuk modal usaha dan pembayaran utang dipercepat sebagaimana tercantum dalam memorandum informasi MTN, melainkan dana MTN diserahkan penggunaannya kepada HS untuk kepentingan pribadi dan perusahaan lain di bawah naungan PT Sekar Wijaya milik HS.

“Hingga mengakibatkan MTN PT PRM mengalami gagal bayar dengan total kewajiban yang belum terbayarkan kurang lebih sebesar Rp161,629,999,568,” terang Ketut. Ihwal investasi MTN PT PRM AM diduga menerima uang Rp750 juta.

Upaya penyelesaian pembayaran kewajiban MTN dilakukan dengan penjualan tanah agunan, namun dana yang dipergunakan untuk pembayaran tanah jaminan berasal dari PT Asuransi Jiwa Taspen melalui beberapa reksa dana. Kemudian dana tersebut digunakan seolah-olah untuk membeli tanah jaminan MTN.

Akibat dari penyimpangan investasi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp133 miliar. Maka dalam perkara ini ada tiga tersangka yakni AM, MS dan HS.

================

Adendum: Artikel ini mengalami perubahan judul "Taspen" menjadi "Taspen Life" per Kamis, 18 Agustus 2022 pukul 8.38 WIB. Hal ini tidak lepas dari hak jawab PT TASPEN (Persero) bahwa TASPEN LIFE atau PT Asuransi Jiwa Taspen merupakan anak perusahaan PT TASPEN (Persero) dengan kepemilikan saham 99,97% dan 0,03% saham yang dimiliki oleh Koperasi Karyawan Taspen Jakarta.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto