Menuju konten utama

Kejagung Terima Berkas Perkara Jokdri dari Satgas Anti Mafia Bola

Kejagung menerima berkas perkara Jokdri, Selasa (2/4/2019) dari penyidik Satgas Anti Mafia Sepak Bola.

Kejagung Terima Berkas Perkara Jokdri dari Satgas Anti Mafia Bola
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/3/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd.

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara Joko Driyono, tersangka kasus dugaan tindak pidana perusakan dokumen keuangan Persija, dari Satgas Anti Mafia Sepak Bola.

"Hari ini kami telah menerima berkas perkara tersangka Joko Driyono," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri saat dikonfirmasi, Selasa (2/4/2019).

Joko Driyono disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP, Pasal 235 KUHP, Pasal 233 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Saat ini berkas perkara tersebut sedang diteliti oleh tim Jaksa Peneliti terkait dengan persyaratan formil dan materiil," ucap Mukri.

Selain itu, penyidik Satgas Anti Mafia Sepak Bola akan melimpahkan berkas perkara kasus pengaturan pertandingan yang menjerat Vigit Waluyo.

Sedangkan perkara suap tersangka, Hidayat masih dalam tahap melengkapi berkas yakni memeriksa keterangan saksi-saksi yang terlibat dalam perkara itu.

Penyidik menahan Joko Driyono selama 20 hari ke depan sejak 25 Maret lalu.

"Dia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak hari ini hingga 13 April 2019," ujar Kasatgas Anti-Mafia Sepak Bola, Brigjen Pol Hendro Pandowo di Mabes Polri, Senin (25/3/2019).

Hendro mengatakan Joko Driyono ada kaitan dengan kasus pengaturan pertandingan yang dilakukan oleh anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih.

Keterkaitan itu, lanjut Hendro, ketika penyidik harus melengkapi berkas perkara milik Dwi Irianto ihwal dugaan pemberian suap kepada wasit Nurul Safarid untuk memenangkan laga Persibara Banjanegara melawan PS Pasuruan di Liga 3.

"Kemudian satgas menggeledah kantor Komisi Disiplin, ternyata di situ ada perusakan area penyegelan, perusakan dan upaya penghilangan barang bukti berupa dokumen," jelas Hendro.

Satgas menelusuri aktor intelektual perusakan dokumen keuangan Persija. Hasil penyelidikan, keluar nama Joko Driyono.

Sejak saat itu penyidik menyelidiki Plt Ketua Umum PSSI itu hingga ia ditetapkan sebagai tersangka mulai Kamis (14/2/2019).

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali