Menuju konten utama

Kejagung Stop Penyidikan Satu Tersangka Kasus Mobil Listrik

Kejaksaan Agung telah mencabut status tersangka untuk eks Dirut BUMN, Agus Suherman di kasus dugaan korupsi mobil listrik.

Kejagung Stop Penyidikan Satu Tersangka Kasus Mobil Listrik
Penyidik Kejaksaan Agung memasang garis kejaksaan saat menyita sejumlah mobil listrik di pabrik perakitan PT. Sarimas Ahmadi Pratama, di Jalan Jatimulya, Depok, Jawa Barat, pada Selasa (23/6/2015) lalu. Antara foto/indrianto eko suwarso.

tirto.id - Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan Agung, Yulianto menyatakan penyidikan terhadap salah satu tersangka korupsi pengadaan 16 mobil listrik untuk KTT APEC 2013 di Bali, yakni Agus Suherman, telah dihentikan.

Penghentian penyidikan terhadap tersangka Agus tersebut dilakukan karena pihak kejaksaan tidak menemukan cukup bukti mengenai keterlibatan mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia tersebut di kasus ini.

"Dari hasil evaluasi, posisi Agus Suherman dihentikan penyidikannya. Pertimbangannya dalam Pasal 109 KUHAP," kata Yulianto di Jakarta, pada Senin (6/3/2017) sebagaimana dikutip Antara.

Agus merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian BUMN dalam pengadaan 16 mobil listrik untuk dipamerkan di KTT APEC 2013. Ia menjadi tersangka di kasus ini karena diduga berperan menunjuk tiga BUMN untuk membiayai proyek ini dan PT Sarimas Ahmadi Pratama sebagai pihak swasta yang menjadi pelaksananya.

Kejaksaan menetapkan Agus sebagai tersangka di kasus ini pada Juni 2015 lalu. Di saat bersamaan, kejaksaan juga menetapkan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi sebagai tersangka di kasus ini. Setelah menjadi tersangka di kasus ini, Agus menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia.

Adapun Dasep sudah mendapatkan vonis dari pengadilan. Mahkamah Agung telah menolak kasasinya pada 2016 lalu. Putusan MA itu malah memperberat hukuman bagi Dasep, dari tiga tahun penjara, menjadi tujuh tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam putusan kasasi untuk Dasep itu, mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan juga dianggap terlibat di kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp17,1 miliar tersebut.

Putusan MA ini menjadi salah satu dasar Kejaksaan Agung dalam menetapkan Dahlan sebagai tersangka di kasus ini pada Februari 2017 lalu.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN KORUPSI DAHLAN ISKAN atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom