Menuju konten utama

Kejagung Serahkan Perkara Dugaan Korupsi LNG Pertamina kepada KPK

Kejagung menyerahkan perkara dugaan korupsi LNG Pertamina agar tidak tumpang tindih dengan KPK.

Kejagung Serahkan Perkara Dugaan Korupsi LNG Pertamina kepada KPK
komisi pemberantasan korupsi (kpk) jln. hr rasuna said, jakarta. tirto/tf subarkah

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyerahkan penyidikan perkara dugaan indikasi fraud dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pengelolaan LNG Portofolio di PT Pertamina (Persero) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Direktur Penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyelidiki perkara tersebut sejak 22 Maret 2021.

"Saat ini tim penyelidik telah selesai melakukan penyelidikan untuk selanjutnya dinaikkan ke tahap penyidikan," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Senin (4/10/2021) malam.

Namun berdasarkan hasil koordinasi dengan KPK, penyidik lembaga antirasuah itu juga melakukan penyidikan terhadap kasus yang sama. Oleh karena itu, kata Leonard, untuk menghindari terjadinya tumpang-tindih dalam penanganan perkara, Kejaksaan Agung RI mempersilakan KPK untuk melanjutkan penyidikan.

"Kejaksaan Agung RI mempersilakan dan tidak keberatan untuk selanjutnya KPK dapat melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," ujar Leonard.

Pada Februari 2021, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan bahwa perseroan mengkaji ulang rencana pembelian LNG dari Mozambique LNG1 Comapny Pte Ltd sebesar 1 juta ton LNG per tahun (MTPA) atau sekitar 17 kargo per tahun mulai akhir 2024 atau awal 2025 selama periode 20 tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PERTAMINA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan