Menuju konten utama

Kejagung Serahkan Jaksa Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono ke KPK

Satriawan Sulaksono merupakan tersangka dalam kasus suap proyek Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.

Kejagung Serahkan Jaksa Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono ke KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan Jaksa Satriawan Sulaksono ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (21/8/2019).

Satriawan Sulaksono merupakan tersangka dalam kasus suap proyek Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta.

"Ada tamu dari Kejagung yang menyerahkan 1 orang tersangka jaksa SSL [Satriawan Sulaksono] yang kemarin sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (21/8/2019).

"Saat ini, SSL sedang diperiksa. Nanti perkembangan lebih lanjut, apakah dilakukan penahanan langsung atau tindakan lain. Mungkin nanti bisa kami sampaikan lebih lanjut," lanjut dia.

Febri juga menyampaikan bahwa Satriawan memang belum masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

"Belum ada status DPO pada orang yang bersangkutan. Tapi kemarin dalam keadaan tertentu, ketika KPK menetapkan tersangka itu, orang yang menjadi tersangka belum berada di tangan KPK, belum sampai di kantor KPK," ungkap Febri.

"Tapi kami yakin, dengan bukti yang cukup, maka kami tetapkan sebagai tersangka. Karena itu, diimbau untuk menyerahkan diri," imbuh dia.

Dalam kasus ini, sebagai pihak yang diduga penerima, jaksa di Kejari Yogyakarta, Eka Safitra (ESF) dan Satriawan Sulaksono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Direktur Utama PT Manira Arta Rama Mandiri, Gabriella Yuan Ana (GYA) disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP KEJATI YOGYA atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali