Menuju konten utama

Kejagung Sebut Penyelidikan Kasus Munir Wewenang Kepolisian

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pihaknya tidak melakukan penyelidikan terhadap kasus kematian aktivis HAM Munir. Menurutnya, hal itu sudah menjadi wewenang kepolisian, bukan kejaksaan.

Kejagung Sebut Penyelidikan Kasus Munir Wewenang Kepolisian
Jaksa muda tindak pidana umum (Jampidum) Noor Rachmad (tengah). Antara Foto/Idhad Zakaria.

tirto.id - Terkait tindak lanjut perkara pembunuhan Munir, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pihaknya hanya bertugas mencari dokumen hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF). Sementara itu, kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan aktivis HAM itu merupakan tugas kepolisian.

"Kalau penyelidikan itu domainnya polisi bukan kejaksaan, kalau memang ada berkas tambahan baru atau perkembangan baru, baru kami menindaklanjuti. Kami hanya bertugas mencari barang itu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, di Jakarta, kepada Antara, Jumat (28/10/2016).

Ditanya mengenai kemungkinan perkara penghilangan barang bukti hasil TPF tersebut ke ranah pidana, Rachmad enggan menjawab. "Jangan terlalu jauh, berpikir ke depan. Saat ini sedang dalam penelusuran," tegasnya.

Rachmad menegaskan jaksa itu membawa perkara ke pengadilan, yang mana berkas perkara tersebut dari penyidik. Setelah itu, disusun dakwaannya. “Artinya, dasar jaksa membuat dakwaan adalah berkas perkara dari penyidik kepolisian,” jelasnya.

Dikatakan kembali, Kejagung sudah memerintahkan jaksa agung muda bidang intelijen untuk menelusuri keberadaan dokumen hasil investigasi Munir itu. "Sampai sekarang masih penelusuran oleh kejaksaan, tunggu saja perkembangannya," katanya.

Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan kejaksaan nantinya akan mempelajari salinan hasil TPF yang telah diterima oleh Istana presiden."Nanti setelah ada di sini [salinannya], kita akan mempelajari, kita akan memanggil anggota TPF untuk memberikan pernyataan," katanya.

Terkait apakah kejaksaan untuk meminta kepolisian soal hilangnya berkas tersebut, ia enggan memberikan keterangan dan hanya menjawab. "Apapun hasilnya kita koordinasikan dengan polisi," katanya.

Sebelumnya, seperti diberitakan Antara, Rabu (26/10/2016), HM Prasetyo menyebutkan akan menemui mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait dokumen kasus kematian Munir. "Kalau perlu nanti saya akan menjumpai beliau [SBY], siapa tahu beliau mengetahui keberadaan dokumen aslinya," katanya di Jakarta.

Baca juga artikel terkait TIM PENCARI FAKTA MUNIR atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari