Menuju konten utama

Kejagung Respons soal Pergantian Jaksa di Sidang Teddy Minahasa

Pergantian tim jaksa penuntut umum dalam persidangan Teddy Minahasa karena permintaan Kejati DKI Jakarta guna penguatan proses pembuktian.

Kejagung Respons soal Pergantian Jaksa di Sidang Teddy Minahasa
Kuasa hukum tersangka kasus kejahatan narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa Hotman Paris Hutapea (kiri) menyampaikan keterangan pers usai mendampingi TM di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.

tirto.id - Kejaksaan Agung menilai pergantian tim jaksa penuntut umum dalam persidangan terdakwa peredaran narkoba, Teddy Minahasa Putra merupakan hal biasa dilakukan dalam persidangan.

"Penambahan, pengurangan, dan pergantian terhadap tim penuntut umum dalam proses persidangan adalah hal biasa," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Senin, 20 Februari 2023.

Hal ini juga terjadi dalam perkara terdakwa Ferdy Sambo yang juga mengganti beberapa jaksa. Pergantian tim penuntut umum dalam persidangan Teddy, karena permintaan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta guna penambahan personel untuk penguatan proses pembuktian di persidangan.

Maka beberapa tim satgas Kejaksaan Agung telah menyelesaikan tugas pada perkara lain, sehingga perlu penyegaran.

Penambahan, pengurangan, dan pergantian, menurut Ketut sesuai dengan prinsip jaksa yaitu satu dan tidak terpisahkan (een en ondeelbaar) sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.

"Seharusnya tim penasihat hukum tidak sepatutnya meminta identitas anggota penuntut umum yang telah diganti, karena pergantian tersebut telah disampaikan pada saat proses pertama kali sidang dibuka, dan surat pergantian/penambahan tim penuntut disampaikan kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara," terang Ketut.

Pada perkara ini Teddy didakwa Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya penasihat hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea menyoroti kehadiran jaksa penuntut umum yang menangani kasus Ferdy Sambo sebagai penuntut umum untuk kliennya.

"Mohon majelis hakim, ingin tahu saja surat tugasnya, apakah ini jaksa kasus Sambo?" kata dia kepada Hakim Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hotman bersikeras perlu mengetahui siapa saja jaksa yang hadir karena itu adalah hak kuasa hukum.

Teddy, yang merupakan eks Kapolda Sumatra Barat, bersama-sama dengan anak buahnya diduga menyimpan tanpa izin dan memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat 5 kilogram dan ditukar dengan tawas.

Dalam uraian jaksa, disebutkan, dianggap "mengarahkan" Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sebagian besar sabu dengan tawas sebagai bonus anggota. Sabu itu merupakan barang bukti hasil sitaan pada 14 Mei 2022 sebesar 41 kilogram.

Saat itu Dody tak berani melaksanakan perintah Teddy. Pada 20 Mei, Teddy menginstruksikan hal serupa. Pada hari yang sama, Polres Bukittinggi menggelar pemusnahan barang bukti sabu di halaman Polres. Setelah itu Teddy menuju ruang kerja Doddy dan bertanya secara pribadi soal menukar 5 kilogram sabu dengan tawas.

Dalam surat dakwaan jaksa, sabu yang dimusnahkan mencapai 35 kilogram yang terdiri 30.000 gram sabu dan 5.000 gram tawas yang seolah-olah sabu.

Baca juga artikel terkait SIDANG KASUS NARKOBA TEDDY MINAHASA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto