Menuju konten utama

Kejagung Pernah Terima SPDP Dugaan Peyerangan oleh 6 Laskar FPI

SPDP yang dimaksud yakni kasus dugaan penembakan terhadap anggota polisi oleh 6 Laskar FPI di KM 50 jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Kejagung Pernah Terima SPDP Dugaan Peyerangan oleh 6 Laskar FPI
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

tirto.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan pernah menerima Surat Perintah dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penyerangan terhadap anggota polisi oleh 6 Laskar FPI di KM 50 jalan Tol Jakarta-Cikampek tahun lalu.

"Memang benar ada SPDP yang disampaikan ke Jampidum pada tanggal 20 Desember 2020," kata Leonard saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (5/3/2021), dikutip dari Antara.

Namun, lanjut Leonard, sampai 30 hari setelah SPDP diterima tidak ada tindak lanjut pelimpahan berkas perkara tersebut, sehingga diterbitkan formulir permintaan perkembangan hasil penyelidikan atau P17.

Diterbitkannya P17 oleh Kejaksaan Agung untuk menanyakan perkembangan dari penyidikan perkara tersebut. "P17 dikirim pada tanggal 19 Januari 2021," kata Leonard.

"Oleh karena itu kewenangan ada pada pihak penyidik kepolisian," imbuhnya.

Dalam perkara ini, Dirtipidum Bareskrim Polsi Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan keenam Laskar FPI pengawal Rizieq Shihab yang tewas dalam penembakan itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Keenamnya diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan terhadap aparat kepolisian.

Namun, Kamis (4/3/2021), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan penyidikan kasus dugaan penyerangan polisi oleh 6 laskar FPI dihentikan. Penghentian kasus tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN LASKAR FPI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan