Menuju konten utama

Kejagung Periksa Saksi Obstruction of Justice Kasus Surya Darmadi

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus obstruction of justice dengan tersangka pengacara PT Duta Palma Group.

Kejagung Periksa Saksi Obstruction of Justice Kasus Surya Darmadi
Gedung Kejaksaan Agung RI. (FOTO/kejaksaan.go.id)

tirto.id - Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa satu saksi dugaan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan (obstruction of justice) perkara korupsi oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka DFS.

“Saksi yang diperiksa yaitu HH selaku Direktur PT Banyu Bening Utama, diperiksa terkait penyidikan menghalangi atau merintangi penyidikan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Jumat (9/9/2022).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” sambung dia.

DFS merupakan pengacara PT Palma Satu. DFS diduga menghalangi penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejagung.

Saat itu, penyidik hendak menyita delapan bidang tanah perkebunan sawit beserta bangunan yang berdiri di atasnya seluas 37.095 hektare di Pekanbaru, Riau. DFS langsung ditahan selama 20 hari sejak 25 Agustus-13 September di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

DFS dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kejaksaan pun kini telah memeriksa dua saksi perkara dugaan merintangi penyidikan.

Saksi yang diperiksa yaitu AD, Direktur PT Wanamitra Permai, dimintai keterangan pada 16 Agustus; lalu TTG, Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DUTA PALMA GROUP atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto