Menuju konten utama

Kejagung Periksa Jaksa Kejati Jateng soal Dugaan Peras Pengusaha

Percobaan pemerasan itu berkaitan dengan penanganan dugaan korupsi pada pemberian kredit dari 3 bank milik pemerintah kepada PT Citra Guna Perkasa.

Kejagung Periksa Jaksa Kejati Jateng soal Dugaan Peras Pengusaha
Ilustrasi Jaksa Penuntut Umum. foto/Istockphoto

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons perihal dugaan jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah inisial PA, memeras pengusaha asal Semarang bernama Agus Hartono senilai Rp10 miliar.

“Kami telah memeriksa secara internal untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan berbagai pemberitaan di media, dengan melakukan klarifikasi terhadap jaksa dimaksud, termasuk akan mengklarifikasi pelapor,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Senin (28/11/2022).

Dalam memeriksa jaksa tersebut, Kejaksaan Agung tetap menerapkan prinsip asas praduga tak bersalah, tapi apabila laporan tersebut terbukti kebenarannya maka Kejaksaan Agung akan bertindak tegas.

Saat ini, Komisi Kejaksaan RI juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pemberitaan di media daring dan media sosial, serta berkoordinasi secara intensif dan berkolaborasi untuk mendapatkan kebenaran atas pemberitaan dan laporan dimaksud.

“Selanjutnya kami juga akan mempercepat proses hukum yang dilakukan oleh tersangka AS yang juga sebagai pelapor, demi mendapatkan kepastian dan keadilan bagi yang bersangkutan,” ucap Ketut.

Percobaan pemerasan itu berkaitan dengan penanganan dugaan korupsi pada pemberian kredit dari tiga bank milik pemerintah kepada PT Citra Guna Perkasa pada tahun 2016.

Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Agus Hartono, menyatakan dugaan pemerasan itu dilakukan sebagai “hadiah” menghapus dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara yang dituduhkan kepada kliennya. Jaksa tersebut menghargai satu SPDP senilai Rp5 miliar.

“Oknum jaksa itu mengatakan permintaan uang atas perintah Kajati Jateng,” kata Kamaruddin.

Namun permintaan tersebut ditolak. Akibatnya Agus kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Kamaruddin menilai hal itu sebagai bentuk kriminalisasi dan tak mencerminkan perilaku seorang penegak hukum.

Baca juga artikel terkait JAKSA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto