Menuju konten utama

Kejagung Periksa 8 Tenaga Ahli Hudev UI terkait Korupsi BTS

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS.

Kejagung Periksa 8 Tenaga Ahli Hudev UI terkait Korupsi BTS
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, menyampaikan konferensi pers di Gedung Kejaksaan, Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTAR/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

tirto.id - Kejaksaan Agung memeriksa delapan saksi perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022. Pemeriksaan dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung pada Senin 28 November 2022 kemarin.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Senin, 28 November 2022.

Delapan saksi itu berasal dari Human Development Universitas Indonesia. Para saksi yakni MS, KR, IKS, INS, YS, MW, KKP, dan OR.

Mereka merupakan tenaga ahli dalam beberapa bidang seperti transmisi, komunikasi, menara, elektrikal, jaringan, dan perencanaan sumber daya.

Perkara ini bermula dari pengadaan lima paket proyek yang ditangani Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo untuk wilayah terluar, tertinggal dan terpencil atau 3T seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatra, dan Nusa Tenggara Barat.

Terdapat ribuan titik yang bakal dipasang BTS dari lima paket tersebut. Proyek itu diinisiasi sejak akhir tahun 2020. Lantas ada dua tahap pengerjaan dengan target 7.904 titik blank spot hingga tahun 2023. Tahap pertama, pemerintah menargetkan pemasangan BTS di 4.200 titik dan rencana pengerjaan selesai tahun ini. Kemudian sisanya bakal dikerjakan tahun depan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto